![]() |
| Tersangka bersama BB-nya saat diamankan Tim Satreskrim Polres Pasaman Barat |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, ringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik orangtuanya di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkung Aur, Kecamatan Pasaman.
Pelaku berinisial RE (43), diringkus petugas di rumahnya Jorong Batang Tian Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman pada sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa (26/5) malam.
Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim, A Agung Ngurah Santa Subrata, katakan, penangkapan RE, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 10 Mei 2026.
"Pelaku diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor satu unit sepeda motor merk Honda Stylo warna cream Nomor Polisi BA 6691 SAE milik orang tuanya bernama Asnam di rumah orangtuanya. Pasaman Baru Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Minggu (10/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Mengetahui sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula, korban (orang tua pelaku) melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Pasaman Barat. Sepeda motor itu digadaikan pelaku kepada seseorang yang beralamat di Batang Tian Pasaman Baru senilai Rp. 5 juta," tuturnya.
"Untuk menghindari petugas, pelaku sempat bersembunyi di tempat yang gelap di sekitar area rumah temannya, namun pelaku berhasil diringkus oleh tim Opsnal tanpa perlawanan," ucapnya.
"Pelaku nekat mencuri sepeda motor karena merasa sakit hati tidak diberi uang oleh orang tuanya. Sementara uang hasil gadai sepeda motor digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Stylo warna cream Nomor Polisi BA 6691 SAE. Pelaku beserta barang bukti telah di bawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (gmz)
