Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Tim Satreskrim Polres Pasaman Barat, malalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) tangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak bawah umur.
"Benar, penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (13/10) lalu," kata Kapolres, Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim, A. Agung Ngurah Santa Subrata, Kamis (15/10).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal langsung menuju lokasi di Paraman Ampalu, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat. Sesampai di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku PP (17) yang telah diamankan masyarakat setempat Selasa (13/10) sekitar pukul 19.15 Wib.
Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, pelaku mengakui, dia telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur. Tim opsnal membawa pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, terduga mengakui melakukan perbuatannya sebanyak empat kali, dengan rincian tiga kali di rumah korban dan satu kali di kebun kelapa sawit. Secara medis korban untuk keperluan visum et repertum, serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut," tuturnya.
Serangkaian proses penyidikan, pelaku merupakan anak di bawah umur, sehingga ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan dilakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan.
Disamping itu, Unit PPA juga berkoornasi dengan BAPAS dalam menjamin kepastian hukum terhadap pelaku, serta dengan pihak Dinas Sosial Pasbar dan Psikolog dalam memberikan perlindungan terhadap korban.
Penanganan perkara dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Sedangkan identitas korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum dirahasiakan untuk melindungi hak dan kepentingan anak. (gmz)

