-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Protokol Kesehatan Dipertanyakan, Saat Pengantaran Berkas Pencalonan Pilkada Pasbar

Senin, 07 September 2020 | Senin, September 07, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-07T10:37:31Z
iklan


Pasaman Barat, smartsumbar.com----Sepertinya, proses dan teknis pengantaran berkas pencalonan bakal kandidat Bupati dan Wakil Bupati Pasbar 2020, tidak dilakukan pengaturan khusus agar tidak terjadi penumpukan massa. 

Sangat disayangkan, saat empat Pasangan Calon (Paslon) mendaftar sekaligus pada hari yang sama (Jumat, 4/9) terjadi kepadatan massa sehingga pelaksanan protokol kersehatan untuk antisipasi Covid-19 seakan terabaikan

Pasalnya, dari tiga hari jadwal pendaftaran calon (4-6 September 2020),  di hari pertama pendaftaran, Empat Pasang kadidiat mendaftar sekaligus dalam satu hari.

Akibatnya, karena kehadiran ke empat Paslon dan  rombongan hampir bersamaan lepas sholat Jum’at, ditambah lagi ramainya massa simpatisan atau pendukung Paslon, maka menimbulkan kerumunan massa simpatisan dan pengantar pasangan calon yang memadati jalan raya di sekitar lingkungan KPU Pasbar.

Padahal, berkumpul-kumpul dengan keramaian tersebut dilarang dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19. Aplagi Pasbar merupakan zona kuning yang harus ekstra ketat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Anehnya, tidak tampak ada teguran dari KPU setempat dan pihak pengawas sehingga situasi kerumunan massa berlangsung beberapa lama yang dinilai tidak sejalan dengan himbauan pemerintah untuk selalu menjaga protokol kesehatan, terutama menghindari terjadinya penumpukan massa dalam jumlah besar.

Pantauan media ini pada hari pertama pendaftaran (Jumat 4/9), di luar gedung KPU Pasbar tampak ramai oleh massa pendukung Paslon dan di dalam lingkungan Gedung  KPU Pasbar tampak petugas menggembok pagar dari dalam dan menjaga ketat agar massa simpatisan tidak masuk dalam ruangan.

Sejumlah warga mengatakan, semestinya KPU Pasbar mengatur tata cara pendaftaran Paslon dengan penjadwalan maksimal dua paslon dalam satu hari. Karena jadwal pendafataran bagi Paslon ada tiga hari. 



Caranya adalah mengkomunikasikan dengan kelima Paslon melalui LO masing –masing, jika perlu melakukan pencabutan lot. Sehingga akan terhindari penumpukan massa dalam jumlah banyak, sesuai ketentuan  protokol kesehatan Covid-19.

Hal senada disampaikan oleh Baldi Pramana, SH,MKn. Menurutnya KPU Pasbar hendaknya mengatur bagaimana mematuhi protokol kesehatan. Namun menurutnya terkesan kurang tertata baik karena terjadinya kerumunan massa akibat tidak diaturnya jadwal penerimaan.

Baldi Pramana, SH,MKn


“"KPU Pasbar terkesan kurang tegas terkait protokol Covid-19 saat Paslon mengantar berkas pendaftaran, karena terjadinya keramaian dan penumpukan massa. Padahal ada LO setiap Paslon yang jauh hari bisa dikomunikasikan maksimal dua paslon sehari, “kata Baldi.

Menurutnya, tidak hanya di dalam ruangan yang diatur atau dibatasi, di luar ruangan juga dihindari tidak ada penumpukan massa dengan jalan mengatur jadwal penerimaan pendaftaran.

“Tertibnya pendaftaran calon tergantung dari penataan dari KPU, disinilah perlunya tatib dan KPU bisa mempersiapkan dari awal terkait aturan teknisnya, “ jelas Baldi.

Sementara itu Ketua KPU Pasbar, Alharis yang dikonfirmasi Sabu (5/9) mengatakan, pedoman teknis pendafatar jelas ada yang disebut dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Isinya terkait langkah langkah pekerjaan.  Namun Alharis tidak merinci apa saja aturannya karena katanya lembarannya banyak.

“Kami sudah komunukasi dengan paslon hanya meyamnpaikan kapan mereka datang. Dan mereka minta hari pertama semuanya. Kita juga telah mengirim surat sebelumnya agar Paslon tidak memobilisasi massa, “jelas Alharis

Namun, surat KPU Pasbar tersebut lanjutnya, tidak dibunyikan jumlah massa yang dibolehkan, karena belum ada aturan yang mengikat berapa jumlah massa yang dilarang tersebut. 

“Kita hanya bisa menghimbau. Sebab untuk pengamanan juga ada pihak kepolisian,”ujarnya

Ia melanjutkan, bahwa pihak KPU Pasbar tidak mungkin membatasi Paslon mendaftar. Sehingga  hari itu, empat Paslon yang mendaftar secara antrian sesuai kedatangan yang lebih awal.

Lebih lanjut dikatakan, KPU hanya mengkomikasikan ke paslon, kedatangan mereka tidak bisa direm. Maka menurut Alharis, registrasi Paslon terhitung saat mereka datang. Lalu yang datang kemudian antrian, dengan cacatan yang diproses yang registrasi sampai jam 4 sore, jelasnya. 

Sedangkan satu pasang lagi (H. erick Haryo-H.Syawal Suro), yang tidak jadi mendaftar pada hari pertama, namun mendaftar pada hari kedua Sabtu lalu. ***irz

iklan
×
Berita Terbaru Update