-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Ada Anak Tiri, Dalam Dunia Pendidikan

Jumat, 21 Januari 2022 | Jumat, Januari 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-21T01:47:53Z
iklan

Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, ketika menyampaikan sambutan pada pembukaan MK2MTs se Sumatera Barat di MTsN 4 Pasaman Barat, Simpang Empa

 

Pasaman Barat, Humas -- Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, menegaskan, pada dunia pendidikan di daerah ini, tidak ada lagi istilah penganaktirian atau membeda-bedakan, antara lembaga pendidikan umum dengan lembaga pendidikan agama atau madrasah. Dua institusi ini sama-sama mencerdaskan generasi Pasaman Barat.

Secara formalitasnya, katanya, lembaga pendidikan umum yang ada dan tersebar di setiap kecamatan hinga ke tingkat nagari di Pasaman Barat dimaksud, mulai Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasat (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga perguruan tinggi.

Sementara lembaga agama, secara kelembagaan berada dalam binaan Kementerian Agama, seperti di Pasaman Barat, meliputi Raudhatul Adfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), juga hingga ke jenjang perguruan tinggi, apakah madrasah negeri atau swasta, ulasnya.

Sepanjang lembaga pendidikan yang dikelola dua kelembagaan pemerintah, yaitu Pemerintah Daerah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan Kementerian Agama. Sesuai tugas (penjenjangan atau kelembagaannya) mulai tingkat provinsi hingga ke kabupaten/kota, seperti di Kabupaten Pasaman Barat.

Mehurut kewenangannya, papar Risnawanto lagi, pengelolaan lembaga pendidika tingkat dasar dan menengah berada di pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk lembaga pendidikan umum. Ke Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat pada jenjang pendidikan dasar, yaitu RA dan MTs.

Semntara, lembaga pendidikan tingkat menengah atas, seperti SMA dan SMK, penanggungjawabnya pemerintah provinsi, melalui Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Sumatera Barat. Di jajaran Kementerian Agama, lembaga pendidikan tingkat MA, juga menjadi kewenangan bagi Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat di Padang.

Karena lembaga pendidikan umum dan lembaga pendidikan agama (madrasah) sama-sama melakukan bimbingan, memberikan pendidikan, dan mencerdaskan generasi penerus di Kabupaten Pasaman Barat. Risnawanto, mengakui, maka tidak ada istilah penganaktirian, apalagi pendikotomian antara lembaga pendidikan umum dengan madrasah.

Staf Ahli Bidang Agama, Adrianto, mengakui, kepedulian Kementerian Agama menjali kerjasama dan kemitraan dengan pemerintah daerah, memang bukan saja dalam rangka mencerdaskan anak bangsa yang ada di daerahnya. Kemitraan dimaksud termasuk pada pencairan dana sertifikasi dan tunjangan fungsional guru (TFG).

Secara kelembagaan serta tanggungjawab berbangsa dan bernegara, tambahnya, Kementerian Agama secara nasional, yang ditindaklanjuti ke setiap provinsi dengan kabupaten/kota, sepeti Pasaman Barat, membayarkan dana sertifikasi dan TFG kepada guru pengasud bidang studi Penddikan Agama Islam (PAI), sesuai besaran dana yang ditetapkan. (gmz/irz)

iklan
×
Berita Terbaru Update