-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Mulai 8 Agustus 2022. Pengobatan Gratis Dilaksanakan

Rabu, 03 Agustus 2022 | Rabu, Agustus 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-03T10:43:04Z
iklan

HAMSUARDI 



Pasaman Barat, Humas – Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, umumkan, mulai Senin, 8 Agustus 2022 depan, biaya pengobatan bagi warga yang tidak mampu membiaya pengobatannya dilaksanakan secara geratis. Pengobatan geratis dimaksud, harus dibuktikan dengan beberapa dokumen pendukung, seperti KTP,KK, dan surat keteragan tidak mampu.


Untuk surat keterangan tidak mampu membayar biaya berobat dimaksud, dikeluarkan setiap kepala jorong, bagi warga yang berasal dari daerahnya. “Sepanjang ada permintaan surat kurang mampu dari warganya, kepala jorong wajib megeluarkan selanjutnya memberikannya kepada warga bersangkutan”, kata Bamsuardi, saat membuka pelaksanaan Musyabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Pasaman di Mesjid Raya Al-Falah Jambak.


Untuk menanggulangi dan memenuhi kebutuhan warga kurang mampu untuk memenuhi biaya berobat, kata Hamsuardi, pemerintah daerah malalui Anggaran Pendapatan dan Pelanja Daerah (APBD) Pasaman Barat di tahun anggaran 2022 ini sebesar Rp.4 milyar. Besaran biaya berobat dimaksud, disesuailan dengan kebutuhan biaya dan ditetapkan pihak rumah sakit.


Melalui program pengobatan geratis kepada masyarakat kurang mampu dimaksud, kata putera asal Jorong Simpang Godang, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur itu, pihaknya berharap jumah warga yang dirawat di rumah sakit di daerah ini, pada setiap harinya terus berkurang.


Seiring hal itu, tegas bupati, setiap pihak rumah sakit, apakah di Rumah Sakin Umum Daerah (RSUD) atau di Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Yarsi Simpang Empat, harus memberikan pelayanan kesehatan kepada warga dimaksud. Jika ada dokter, tim kesehatan atau pihak rumah sakti tidak memberikan pelayanana kesehatan kepada warga kurang mampu dimaksud, berarti siap-siap berusuan dengan pemerintah daerah.


Kendati demikian, tambah Hamsuardi, pemberian biaya berobat geratis dimaksud, tidak bisa diwakilkan kepada anggota keluarga atau saudara yang lain. Sebab, pengobatan secara cuma-cuma tersebut hanya untuk warga (secara pribadi) dinyatakan kurang mampu, dengan melampirkan foro kopi KTP, KK dan asli surat kurang mampu dari kepala jorong bersangkutan. (gmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update