-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Menteri Agama RI, Usulkan Bipih 1444/2023

Jumat, 20 Januari 2023 | Jumat, Januari 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-19T17:52:22Z
iklan

Jakarta, smartsumbat.com - Pemerintah, melalui Kementerian Agama RI, Usulkan rencana Biaya  Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60 atau 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Indonesia, sebesar Rp98.893.909,11.

Usulan ini disampaikan, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas,  pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (19/1). Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, yang akan dilaksanakan beberapa bulan ke depan 

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, komposisnyai, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menteri, BPIH 2022 kemarin, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kementerian Agama untuk 2023, Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60 

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menteri dihadapan jajaran komisi VIII DPR.

Usulan pemerintah, ulas Yaqut, paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah.

“Selain menjaga BPKH, yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya. (*/Jai)

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas 



iklan
×
Berita Terbaru Update