-->

Notification

×

Iklan

Iklan

MI, Pengedar Ganja Diciduk'

Minggu, 26 Februari 2023 | Minggu, Februari 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-26T13:55:29Z
iklan

Pengedar Ganja 



Pasaman Barat, smartsumbar.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, sekitar pukul 17.30 Wib, Jumat (25/2) berhasil meringkus MI (41), warga Koto Pinang, Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering, golongan 1.


Tim Operasional Satres Narkoba, yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat, Eri Yanto, dibantu personel Polsek Lembah Melintang, tanpa perlawanan, meringkus tersangka di daerah, tempat tinggalnya, Koto Pinang, Ujung Gading.


Kapolres Pasaman Barat, Agung Basuki, melalui Kasat Narkoba, Eri Yanto, jelaskan, penangkapan yang dilakukan pihaknya berharap tersangka, berawal dari keluhan sekaligus pengaduan masyarakat, bahwa di daerahnya ada peredaran gelap narkoba, jenis ganja kering.


Berdasarkan pengaduan masyarakat itu, Tim Operasional Satres Narkoba Polres Pasaman Barat melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Peristiwa), dan menurut informasi yang diterima, tersangka dengan ciri-ciri rambut keriting, agak kurus, dan sering membawa becak motor", kata Eri Yanto, Minggu (26/2).


Setelah mengetahui identitas dari tersangka pada hari Jum’at itu, jelas Ery Yanto, hari Jumat malam itu, tersangka ditangkap. Penangkapan MI, dibantu Tim Polsek di Koto Pinang, Ujung Gading.


Selanjutnya, terang Ery lagi, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap becak motor tersangka, dan ditemukan ganja kering di dalam tas warna hitam miliknya, sebanyak satu paket kecil, sisa dari barang pakaiannya dan uang Rp.200.000.


“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, dia masih menyimpan Narkotika jenis ganja kering di rumahnya. Selanjutnya petugas menggeledah rumahnya, disaksikan kepala jorong setempat dan perwakilan dari warga setempat,” terangnya.


Eri Yanto menjelaskan, dari hasil pengeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tiga bungkus besar juga berisi ganja kering  terbungkus dengan plastik hitam putih, dan simpannya di teras rumah. Kemudian tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.


Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa, tiga bungkus besar diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih, satu buah kotak yang terbuat dari seng, satu unit handphone merek Oppo A17 warna biru, satu lembar kertas pepier warna putih, satu buah mancis warna putih, satu buah tas merek Forever you warna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis ganja kering dan uang tunai sebesar Rp 200.000.


“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/gmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update