-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Antisipasi Balap Liar di Jalan Protokol, Polres Pasbar Laksanakan Patroli

Minggu, 12 Maret 2023 | Minggu, Maret 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-13T11:50:14Z
iklan

 




Pasaman Barat, smartsumbar.com - Guna  antisipasi aksi balap liar dan pelanggaran lalulintas di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, Sabtu (11/3) malam, Tim gabungan Polres Pasaman Barat, kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).  sepanjang Jalan Protokol jalur 32 hingga kawasan GOR Padangtujuh dan di depan Mako Polres Pasaman Barat, Simpang Empat.


Kapolres Pasaman Barat, Agung Basuki, melalui Kasat Lantas, Yuliadi, mengatakan, patroli KRYD ini dilaksanakan terkait konsekuensi penerapan program pembagian 1000 helm untuk keselamatan para pengendara sepeda motor yang dilakukan Kapolres Pasaman Barat beberapa waktu lalu.


"Patroli KRYD ini sengaja kita laksanakan, sesuai arahan dan perintah dari Kapolres Pasaman Barat, seiring dengan tingginya angka kecelakaan di jalan raya dan pelanggaran lalu lintas," ujar Yuliadi, yang mengutip penegasan dari Kapolres.


KRYD, ingatnya, bertujuan agar terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. KRYD secara stasioner digelar di depan Mako Polres Pasaman Barat, Simpang Empat. Hasil kegiatan itu, petugas melakukan penindakan berupa sanksi tilang terhadap pelanggaran lalu lintas sebanyak 73 set atas pelangaran tidak memakai helm, tidak dapat menunjukkan SIM, STNK kendaraan.


Selain itu, komponen kendaraan yang tidak sesuai spektek sebagaimana yang diatur dalam Pasal 291 (1) (2) Jo 106 (8), Pasal 281 Jo 77 (1), Pasal 288 (2) Jo 106 (5.b) dan Pasal 285 (1) Jo 106 (3) Jo 48 (2) (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.


"Sebanyak 64 unit kendaraan bermotor diamankan yang terdiri dari roda empat sebanyak tiga unit dan roda dua sebanyak 61 unit. Selain itu, sanksi tilang STNK kendaraan ada sebanyak delapan lembar, dan SIM satu lembar. Sedangkan barang bukti kendaraan bermotor atas pelanggaran knalpot brong/racing untuk roda empat tiga unit dan roda dua 12 unit," jelasnya.


Yuliadi menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan selama di jalan raya. Khusus untuk para generasi muda pihaknya menegaskan, untuk tidak melakukan aksi balapan liar di jalan raya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lainnya.


Patuhi aturan lalulintas saat berkendara, hindari aksi balap liar, lakukanlah kegiatan yang positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang banyak," pinta Kasat Lantas itu, mengakhiri. (HumasResPasbar)

iklan
×
Berita Terbaru Update