-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Polres Pasaman Barat, Amankan Dua Pengedar Shabu

Kamis, 09 Maret 2023 | Kamis, Maret 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-09T15:09:59Z
iklan

 

  Polres Pasaman Barat Amankan Dua Pengedar Shabu


Pasaman Barat, smartsumbar.com - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sarresnarkoba) Polres Pasaman Barat, Rabu (8/3) malam, kembali mengamankan dua pengedar sabu di Kampung Cubadak, Simpang Empat, Lingkung Aur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.


Kapolres Pasaman Barat, melalui Kasat Resnarkoba, Eri Yanto, membenarkan, pihaknya berhasil mengamankan pengedar sabu di Kampung Cubadak, Simpang Empat. Kedua pengedar Narkoba jenis sabu itu adalah, MA (23) dan TW (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.


Sebelumnya, jelas Eri Yanto, pihaknya dapat informasi warga bahwa di perempatan Jorong Kampung Cubadak, Simpang Empat, Nagari Lingkung Aur, diprediksi  akan terjadi transaksi sabu yang diedarkan kedua pelaku. Sesuai informasi tersebut, Tim Operasional Satres Narkoba, yang dipimpin pihaknya, melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi tersebut.


“Benar, sekitar pukul 20.45 Wib, saya bersama tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, berhasil menangkap tersangka MA dan TW di tempat kejadian peristiwa (TKP), Perempatan Kampung Cubadak dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap dua tersangka di tempat yang sama", kata Eri.


Kepala Jorong Kampung Cubadak, Yondriadi, yang ikut menyaksikan penangkapan kedua pengedar sabu abu petugas berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti berupa dua paket Sabtu dengan ukuran sedang, yang mereka sembunyikan dalam kantong jaket sebelah kiri tersangka TW,” ujar Eri Yanto memaparkan.


Selain mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna ungu, satu unit handphone merek Realmi warna Silver, satu buah timbangan digital merek Camry warna silver, satu unit sepeda motor merk Yamaha Gear warna hitam kombinasi hijau tanpa Nomor Polisi, Uang tunai Rp 250.000, satu lembar jaket merek house of Smith warna hitam.  


“Untuk saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka, penyidik Satresnarkoba menerapkan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Eri lagi. (gmz

iklan
×
Berita Terbaru Update