-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala SMP Al-Azhar Muhammadiyah yang Baru, Dilantik

Sabtu, 29 Juli 2023 | Sabtu, Juli 29, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-29T09:39:59Z
iklan

Sekretaris PD Muhammadiyah Pasaman Barat, Lantik Kepala SMP Al-Azhar 

 


Pasaman Barat, smartsumbarm.com , -  Sekretaris PD (Pimpinan Daerah) Muhammadiyah Pasaman Barat, Abrar Lisman, Jumat (28/7) sore melantik Aldi Yandra menjadi Kepala SMP Al-Azhar Muhammadiyah Sukamenanti, Kecamatan Pasaman, menggantikan Effi Afriza di aula sekolah itu, Sukamenanti.


Pelantikan kepala Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) Kabupaten Pasaman Barat, dihadiri ketua dan pengurus Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah Pasaman Barat, ketua bersama unsur pengurus Pimpinan Cabang (PC) Muhammadiyah Kecamatan Pasaman, pengurus komite sekolah bersama majelis guru dan tenaga non kependidikan.


Abrar Lisman, pada kesempatan itu menyampaikan, istilah mutasi, pindah tugas atau pergantian kepala lembaga pendidikan, bukan saja berlaku di jajaran pemerintah daerah maupun instansi swasta secara umum di setiap tingkatan atau kelembagaan.


Peristiwa serupa, ulas Abrar Lisman, ternyata terjadi dan dilaksanakan juga lembaga swasta, seperti untuk jabatan kepala sekolah di tubuh organisasi keagamaan (Muhammadiyah), seperti yang dilaksanakan di SMP Al-Azhar Muhammadiyah Sukamenanti, Kecamatan Pasaman ini.


Selain itu, terang salah seorang pejabat di Dinas Sosial Pasaman Barat, dilaksanakannya alih jabatan, seperti di SMP Al-Azhar Muhammadiyah Sukamenanti, tidak terlepas dari berakhirnya masa jabatan, adanya penyegaran, dan beberapa aspek lain.


Dalam aturan dan tata kelola pengembangan amal usaha Muhammadiyah, setiap jabatan yang diberikan atau diamanatkan kepada seseorang, tentu memiliki periodesasi kepemimpinan, apakah sekali dalam jangka tiga, empat atau lima tahun, sesuai institusinya.


Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Muhammadiyah, masa jabatan kepala atau pimpinan amal usaha Muhammadiyah, seperti SMP Al-Azhar Muhammadiyah Sukamenanti, selama empat tahun. Dan masa jabatan kepala sekolah yang lama berakhir, lalu dilantik pulalah jabatan kepala sekolah yang baru.


Berdasarkan aturan juga, tambah Abrar Lisman, sebelum seseorang ditetan sebagai kepala sekolah, selanjutnya kepada bersangkutan diberikan SK (Surat Keputusan), diawali dengan seleksi calon kepala sekolah, setelah seseorang dinyatakan lulus dan layak untuk diangkat, barulah ada penetapan sekaligus diberikan SK, yang selanjutnya dilakukan pelantikan. (gmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update