-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Lima Pemandu Karaoke di Simpang Empat, Diamankan

Selasa, 19 September 2023 | Selasa, September 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-18T17:36:56Z
iklan

Pemandu karaoke 


Pasaman Barat, smartsumbar.com,- Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat, Senin (18/9) malam ini berhasil mengamankan lima pemandu karaoke di Kafe Banana Simpang Empat, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat.


Penjelasan ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pasaman Barat, Media Fitra, menjelaskan, dilaksanakan penertiban penyakit masyarakat (Pekat) dan penangkapan lima pemandu karaoke ini, berawal dari informasi dan pengaduan warga setempat.


Setelah pihaknya menerima laporan dan pengaduan masyarakat setempat, terang Media Fitra, pihaknya langsung membentuk tim dan selanjutnya menuju lokasi, tepatnya Kafe Banana di Simpang Empat, Kecamatan Pasaman.


Kabid TUTM (Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat), Zulpan, mengatakan, dari lima orang OP atau pemandu karaoke yang diamankan, ternyata seorang di antaranya adalah Waria (Wanita Pria), dan hingga saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan tentang identitasnya masing-masing di kantor,” jelasnya


Sesuai visi misi bupati dan wakil bupati Pasaman Barat, ulasnya, aksi penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Pasaman Barat terus dilakukan. Semoga kabupaten pemekaran dari Kabupaten Pasaman ini, akan tertib dan bebas dari perbuatan maksiat.


Media Fitra, mengakui, penertiban berbagai tempat hiburan, seperti kafe di Pasaman Barat, terus dilaksanakan. Hal ini berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.


“Razia yang dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah yang ada di Pasaman Barat. Sehingga harapan Pemerintah Daerah dalam meberikan yang terbaik untuk Kabupaten Pasaman Barat dapat tercapai,” katanya.


Menyikapi kondisi yang ada, Media Fitra, minta  setiap pemilik tempat hiburan atau sejenisnya, agar tidak lagi melibatkan wanita di tempat hiburan malam dan tidak memperjualbelikan minuman keras.


Sebab, katanya, mereka melanggar peraturan daerah dan keberadaannya dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, tempat karaoke dengan ruangan tertutup, juga tidak dibenarkan, kecuali tempat karaoke di ruang terbuka. (gmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update