Du Tersangka Diduga Korupsi RSUD Ujung Gading, Ditetapkan

Dua Tersangka Diduga Korupsi RSUD Ujung Gading, Diamankan   Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menetapkan Dua...

Dua Tersangka Diduga Korupsi RSUD Ujung Gading, Diamankan

 


Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menetapkan Dua orang tersangka, dugaan kasus korupsi atas proyek pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat, ditetapkan.


Penetapan dua tersangka, sekaitan  pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama Tipe D, Ujung Gading Tahun Anggaran 2018, melalui surat bernomor: PR-02/L3.23/Dip.4/05/2025 pada Kamis, 22 Mei 2025 kemarin.


Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, melalui Kepala Seksi Intelijen, Benny Mika Dorima Saragih, katakan kedua tersangka yang ditetapkan ialah EM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan korporasi PT Tasya Total Persada, yang bertindak sebagai pelaksana proyek pembangunan rumah sakit.


Penetapan status tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Pasbar pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di Kantor Kejari Pasaman Barat. Langkah ini merupakan bagian dari kelanjutan proses penyidikan yang telah berjalan intensif dalam rangka mengungkap adanya penyimpangan pada proyek pembangunan tersebut.


Dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan gedung RS Pratama diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak yang telah disepakati. Hal ini menyebabkan sejumlah kerusakan struktural yang cukup berat, terutama pada Blok A, B, dan C bangunan rumah sakit tersebut.


Salah satu temuan yang mencolok ialah hasil uji kelayakan fungsi bangunan yang menunjukkan bahwa Blok C tidak layak pakai. Bangunan mengalami kemiringan melebihi batas aman dan sangat berisiko bagi keselamatan para pengguna, sehingga tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya.


Dugaan kerugian negara dalam perkara ini tidak main-main. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 13/LHP/XXV04/2025 tertanggal 21 April 2025, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.364.958.045,87 (enam miliar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu empat puluh lima rupiah delapan puluh tujuh sen).


Setelah pemeriksaan lebih lanjut, tersangka EM langsung dikenakan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Anak Air Padang selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pasaman Barat Nomor: PRINT-02/L3.23/Fd.1/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.


Tim Kejari, mengenakan sejumlah pasal terhadap kedua tersangka sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan primair dijeratkan melalui Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Kejari, menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang juga telah mengalami perubahan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua dakwaan tersebut menyasar pelaku yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.


Pihak Kejaksaan tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut. (gmz)

Nama

Agam,5,Artikel,31,Berita,14,Berita Kemenag Pabar,3,Berita Kemenag Pasba,9,Berita Kemenag Pasbar,1042,Berita Kemenag Pasbqr,1,Berita Politik,24,Berita Utama,171,Bimtek EDM dan e-RKAM,1,Bogor,1,Budaya dan Pariwisata,10,Bukittinggi,1,Covid-19,32,Edukasi,61,Ekonomi dan Bisnis,5,Go To School,10,Headlii,1,Headliine,45,Headliine.Pasaman Baa,1,Headliine.Pasaman Bar,1,Headliine.Pasaman Bara,404,Headliine.Pasaman Barat,607,Headliine.Pasaman Baratt,3,Headliine.Pasaman Pasba,1,Headline,409,Headline.Pasaman Bar,1,Headline.Pasaman Bara,105,Headline.Pasaman Barat,693,Headline.Pasaman Batat,12,Headlinr.Pasaman Barat,2,Iklan,12,Info Kemenag,34,Info Polres Pasbar,8,Infrastruktur,9,International,2,investigasi,1,IPasaman Barat,12,Jakarta,6,Kinerja Pejabat,1,Kota Solok,5,Kreatifitas Kampus,3,Liputan Pemkab Pasbar,6,Madina,2,Malang,1,Medan,4,MTQ,2,Nasional,16,News,48,Nusantara,2,Olahraga,14,Padang,28,Padang Panjang,1,Padang Pariaman,3,Pariaman,6,Pasaman,4,Pasaman Bara,7,Pasaman Barat,420,Pasbar,1,Payakumbuh,2,Pendidikan,138,Peristiwa,65,Pers,1,Pertanian dan Tanaman Pangan,2,Pilkada 2020,11,Pilkada 2024,23,PPDB,8,Pramuka,12,Prestasi,9,Seni Musik,2,Sosok Tokoh,5,SPMI,1,Sumbar,35,Tangerang,1,TNI dan POLRI,40,
ltr
item
SMART SUMBAR: Du Tersangka Diduga Korupsi RSUD Ujung Gading, Ditetapkan
Du Tersangka Diduga Korupsi RSUD Ujung Gading, Ditetapkan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_GoSPZqMgDNdVuPy6PBnUcguvG_PS5j_y0vqKubskh9HwouQOLVMtK5vQifg83w9GXjGUCbyyi5HL6IAYq3y0Ac1hv98KQHMLdfXyhn4nmTy5cnTwHeAx1ptJ21xK1LVaS1_kgR2AX7V_uIFIfDSEXCzlHVr2Fh1S7YumzuFLQdgMh8AkZ3SvkftSLGew/s320/IMG_20250523_084702.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_GoSPZqMgDNdVuPy6PBnUcguvG_PS5j_y0vqKubskh9HwouQOLVMtK5vQifg83w9GXjGUCbyyi5HL6IAYq3y0Ac1hv98KQHMLdfXyhn4nmTy5cnTwHeAx1ptJ21xK1LVaS1_kgR2AX7V_uIFIfDSEXCzlHVr2Fh1S7YumzuFLQdgMh8AkZ3SvkftSLGew/s72-c/IMG_20250523_084702.jpg
SMART SUMBAR
https://www.smartsumbar.com/2025/05/du-tersangka-diduga-korupsi-rsud-ujung.html
https://www.smartsumbar.com/
https://www.smartsumbar.com/
https://www.smartsumbar.com/2025/05/du-tersangka-diduga-korupsi-rsud-ujung.html
true
7905599687888455542
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy