-->

Notification

×

Iklan

Iklan

RS, Pelaku Curanmor di Kenali Ditangkap di Kiawai

Senin, 12 Mei 2025 | Senin, Mei 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-12T06:42:44Z
iklan

RS Diamankan di Polsek Kinali 

 




Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Tim Operasional Polsek Kinali, Pasaman Barat, kembali membekuk pelaku aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat.


Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Kinali, Polres Pasaman Barat, ringkus RS (30), profesi sebagai petani diduga melakukan Curanmor di Lubuk Anau, Nagari Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali.


Pencurian itu terjadi hari Rabu (7/5) sekitar pukul 9.30 WIB di Lubuak Anau Jorong Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali dengan korban sekaligus (lpelapor, Nurdin. Saat itu, anak korban pergi menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BA 4393 SQ, pergi buang air besar, dan memarkirkan sepeda motor milik ayahnya di pinggir jalan, dekat jembatan Lubuk Anau Jorong Langgam Saiyo, Kinali.


Berselang empat hari setelah kejadian, RS akhirnya sekitar pukul 3.00 Wib, Minggu (11/5) dini hari, diciduk di Jorong Sudirman, Nagari Muara Kiawai, Gunung Tuleh. Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/V/2025/SPKT/Polsek Kinali/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 10 Mei 2025," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui AKP Alfian Nurman.


Kanit Reskrim Polsek Kinali, Ipda Charles Simamora, menuju Mandiangin Nagari Katiagan, dan berhasil menemukan sepeda motor ditangan salah seorang masyarakat setempat berinisial D.


"Pengakuan dari D, sepeda motor tersebut diperoleh dari pelaku RS dan seorang temannya berinisial E, dan digadaikan kepadanya sebesar Rp. 2.000.000," ungkapnya.


Dikatakan, berbekal dari keterangan D (penerima gadai) tersebut, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku RS yang diketahui berdomisili di Jorong Sudirman, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.


"Petugas Unit Reskrim Polsek Kinali diback up oleh tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat berhasil membekuk pelaku RS, saat itu dalam posisi tertidur di rumahnya," ucapnya.


"Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap teman pelaku berisial E, yang identitasnya telah dikantongi oleh petugas," sebutnya.


Dijelaskan, adapun barang bukti yang disita dari pelaku RS, berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BA 4393 SQ, dan saat ini petugas masih melakukan pendalaman terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.


"Saat ini pelaku RS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kinali, dan atas perbuatannya pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update