-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bakorwil FKBN Sumatera Barat, Kunjungi LKAAM Pasaman Barat

Selasa, 01 Juli 2025 | Selasa, Juli 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-01T07:08:27Z
iklan

Bakorwil FKBN Sumatera Barat saat di aula kantor LKAAM Pasaman Barat 

 



Pasaman Barat, - smartsumbar.com, - Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) Forum Kader Bela Negara (FKBN) Sumatera Barat, Senin (30/6) berkunjung sekaligus silaturahmi dengan Ketua bersama Pengurus LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Pasaman Barat.


Kunjungan Bakorwil FKBN Sumatera Barat, diterima Ketua LKAAM Pasaman Barat, Baharuddin R Tuo Malin, didampingi Sekretaris, Anwir Dt. Bandaro, dan Ketua Harian, Khaidir Tan Kabasaran, dan unsur pengurus lain di ruang sidang LKAAM setempat, Simpang Empat.


Dari Bakorwil FKBN Sumatera Barat, diikuti Kepala Bakorwil,, Ina Yatul Kubra, Sekretaris Wilayah, Muhammad Saiful Anwar, jajaran FKBN provinsi dan pengurus FKBN Pasaman Barat.


Ketua Bakorwil FKBN Sumatera Barat, Ina Yatul  Kubra, menjelaskan, topik dari silaturahmi dan diskusi kedua pihak berkaitan problematik sengketa tanah yang ada dan dari awal hingga saat ini terjadi, malah sudah memicu adanya permasalahan di Pasaman Barat.


Sebagian besar ninik mamak, menyatakan bahwa penyerahan tanah ulayat kepada pihak terkait, sejak awal memang prosesnya sudah salah kaprah dari yang seharusnya, jelas Ina Yatul Kubra, mengutif penjelasan pengus LKAAM itu.


Ketua harian LKAAM Pasaman Barat, Khaidir Datuak Tan Kabasaran mengungkapkan, awal permasalahan terjadinya sengketa lahan di Tanah Ulayat kabupaten Pasbar, adalah penyerahan yang salah kaprah, sebab berdasarkan Perda yang ada, yaitu Perda Nomor 7 tahun 2023 disebutkan,


Tanah Ulayat yang ada, katanya, sepenuhnya dikuasai ninik mamak nagari yang terhimpun dalam Kerapatan Adat Alam Minangkabau Pasaman Barat. Adanya sengketa tanah di daerah ini, berawal dari adanya penyerahan tanah ulayat dari pucuk adat secara sepihak. Bahkan sebagian besar tidak melibatkan ninik mamak di nagari.dalam urusan itu.


“Seharusnya yang menyerahkan, bukan pucuk adat. Sementara, pucuk adat sebagai penguasa ulayat. Itupun berlaku bila di nagari ini masih sistim kerajaan. Setelah sistem pemerintahan Indonesia menjadi republik, sistim kerajaan sudah tidak berlaku lagi", katanya.


Maka, pemilik tanah ulayat adalah ninik mamak. Makanya sudah seharusnya ninik mamak yang menyerahkan tanah ulayat kepada investor, dan pemerintah hanya sebagai fasilitator sedangkan pucuk adat cukup mengetahui saja,” katanya.


Untuk itu, Khaidir Datuak Sutan Kabasaran, yang didukung bersama oleh Ninik mamak yang terhimpun dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasbar, berharap agar penyerahan Tanah Ulayat yang telah dilakukan oleh pucuk adat tersebut untuk ditinjau kembali oleh pemerintah.


Ditegaskannya lagi, sudah seharusnya ninik mamak nagari yang terhimpun dalam KAN, menggugat dan meminta kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang penyerahan tanah ulayat yang dilakukan pucuk adat. Sebab penyerahan aset adat tersebut, tidak sesuai dengan aturan yang ada.


“Sudah seharusnya ninik mamak yang terhimpun dalam KAN (Kerapatan Adat Nagari) sebagai pemilik ulayat dan pihak yang menyerahkan tanah ulayat kepada investor. Sedangkan pucuk adat hanya sebagai pihak yang mengetahui, dan  pemerintah hanya sebagai fasilitator", ulas ketua harian itu.


Ketua LKAAM Pasaman Barat, Baharuddin. R, berharap melalui forum ini, ada solusi terbaik terkait problematik tanah ulayat yang berada di Pasaman Barat.


Koordinator Bakorwil FKBN Sumatera Barat, Ina Yatul Kubra, yang didampingi Sekretaris, Muhammad Saiful Anwar, pihaknya siap memperjuangkan hak masyarakat dengan terlebih dahulu mempelajari permasalahan yang ada dan berada di Pasaman Barat. Sebelum ada kesepakatan bersama, pihaknya mempelajari terlebih dahulu akar permasalahan sengketa tanah ulayat di Pasaman Barat.


“hal ini penting kita lakukan sebelum kita melangkah kepada kesepakatan, agar pemerintah pusat dapat memahami dan mencari solusi titik terang yang terbaik bagi masyarakat Pasaman Barat nanti,” kata Ina Yatul Kubra mengakhiri. (gmz)


iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update