-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pertanggungjawaban APBD Pasaman Barat 202, Disahkan DPRD 4

Rabu, 02 Juli 2025 | Rabu, Juli 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-02T06:59:36Z
iklan

Rapat paripurna pengesahan pertanggungjawaban APBD Pasaman Barat 2024 di DPRD 

 



Pasaman Barat, smartsumbar.com, - DPRD Pasaman Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban bupati terhadap pelaksanaan APBD Pasaman Barat tahun 2024, melalui rapat paripurna dewan, Selasa (1/7) sore kemarin.


Rapat paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah, dihadiri Bupati, Yulianto, Wakil Bupati, M. Ihpan, Plh. Sekretaris daerah, Doddy San Ismail, unsur Forkopimda, kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan instansi terkait lain.


Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah, sampaikan, Ranperda pertanggungjawaban APBD 2024 disetujui, jajaran DPRD dan selanjutnya diminta agar pemerintah daerah fokus lagi untuk menuntaskan kewajiban dan program prioritas

 

Ranperda tersebut, kata ketua dewan itu, akan menjadi dasar bagi pihaknya penyusunan dan pelaksanaan program pemerintahan serta pembangunan di Pasaman Barat pada tahun anggaran 2025 ini.


Bupati Pasaman Barat, Yulianto, mengapresiasi atas dukungan jajaran DPRD, dalam proses pembahasan da persetujuan Ranperda. Pihaknya menekankan pentingnya menjaga sinergi antara legislatif dan eksekutif demi pembangunan daerah lebih baik.


“Kami berterima kasih kepada pimpinan dengan jajaran dewan atas kerja sama yang solid selama pembahasan Ranperda ini. Sinergi yang positif, kunci dalam mendukung pembangunan daerah untuk kepentingan masyarakat,” katanya.


Ranperda disusun berdasarkan realisasi pelaksanaan kebijakan dan program dalam APBD 2024. Seluruh laporan keuangan telah diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Sumatera Barat.


Dokumen berikut hasil keputusan dewan ini, ulas Yulianto, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat, untuk dievaluasi, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


Bupati menginstruksikan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk terus mengoptimalkan potensi pendapatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Terkait alokasi belanja 2025, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memprioritaskan penyelesaian kewajiban tunda bayar tahun anggaran 2024. Namun demikian, pelaksanaan program strategis dan prioritas yang telah ditetapkan tetap harus berjalan dengan prinsip efektif, efisien, dan sesuai aturan perundang-undangan. (gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update