![]() |
Pengedar ganja saat di ruang pemeriksaan Satres Narkoba Polres |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman Barat, Sabtu (19/7) dini hari kemarin, berhasil meringkus pengedar narkoba golongan 1, jenis ganja di Kapar, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Pelaku berinisial EG (33), diamankan petugas di Jorong Kapar Selatan, Nagari Kapa, Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 00.15 Wib dini hari.
"Pelaku berinisial EG (33) berhasil diringkus atas laporan masyarakat, sekaitan maraknya transaksi Narkotika di Nagari Kapar", kata Kapolres, Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba, Andhika di Simpang Empat, Rabu (23/7).
Setelah mendapat informasi ciri-ciri dan identitas pelaku, sekitar pukul 18.00 Win di hari yang sama, petugas kembali ke Mapolres Pasaman Barat untuk menyusun strategi penangkapan pelaku.
Sekitar pukul 22.00 Wib, Tim Operasional Satres Narkoba Pasaman Barat bergerak ke lokasi, dan berhasil menangkap EG di rumahnya.
"Saat ditanya terkait kepemilikan barang haram itu, pelaku mengakui Narkotika jenis ganja tersebut miliknya bersama adik kandungnya berinisial AG, yang saat ini masih buron," jelasnya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk OPPO A15 warna hitam dan satu unit timbangan merk Kenmaster warna putih yang didapatnya dari Sumatera Utara dan akan diedarkan di Pasaman Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman pidana mati.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," ttutupnya. (gmz)