![]() |
| Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, saat menerima piagam di Jakarta |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat bersama Kejari Solok dari Sumatera Barat, berhasil meraih predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025.
Penghargaan itu mereka terima pada Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas (ZI) serta Kompetisi BerAKHLAK di lingkungan Kejaksaan Agung RI di Aula Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Pusat, hari Rabu, 17 Desember 2025 kemarin.
Kegiatan itu, juga
menandai pencapaian sejumlah satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI yang lolos evaluasi ketat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Predikat WBK diberikan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung, Nomor 1126 Tahun 2025.
Plt. Wakil Jaksa Agung, Prof. Asep Nana Mulyana, sekaligus Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), serahkan piagam yang dimaksud kepada Kepala Kejari Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani.
Kejari Pasaman Barat, menunjukkan komitmen kuat dalam reformasi birokrasi, menghadirkan pelayanan hukum yang Harmonis, Empati, Berintegritas, Andal, Terpercaya, dan Humanis (HEBAT), serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pencapaian ini menjadi bagian penting dari pembangunan Zona Integritas untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi.
"Predikat WBK, menjadi pendorong bagi jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan profesional," kata Tjut Zelvira Nofani.
Sebelumnya, pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), tanggal 9 Desember 2025, Kejari Pasaman Barat, jelaskan capaian penyelamatan keuangan negara sepanjang tahun 2025, serta aktif melakukan edukasi anti-korupsi kepada masyarakat.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, ulas Tjut Zelvira Nofani, dalam sambutannya katakan, pentingnya integritas sebagai landasan moral dalam penegakan hukum.
Dengan raihan predikat WBK Tahun 2025 ini, Kejari Pasaman Barat berkomitmen untuk terus memperkuat integritas dan profesionalisme dalam setiap langkah penegakan hukum demi terciptanya keadilan bagi masyarakat. (gmz)
