![]() |
| Tim Satreskrim Polres Pasaman Barat, Tertibkan PETI |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Kamis (15/1) sore kemarin, ringkus delapan diduga pelaku PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di wilayah Nagari Kajai Kecamatan Talamau, Pasaman Barat.
Operasi dipimpin Kasat Reskrim, Habib Fuad Alhafsi, di Kasiak Putiah Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai. kata Kapolres setempat, Agung Tribawanto, Jumat (16/1).
Tim Satreskrim, ulasnya berangkat ke lokasi, Kasiak Putiah Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai Kamis sekitar pukul 3.15 Wib. Sesampai di lokasi, ditemukan satu unit alat berat sedang beroperasi.
Petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan delapan pelaku, yaitu PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36). Mereka diamankan, dan dua sebagai operator, satu orang helper, satu pengawas lapangan dan empat lainnya berperan sebagai anak bok," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit alat berat (excavator) PC 210F merk SDLG warna Kuning, dua buah alat dulang emas terbuat dari kayu dan tiga lembar karpet warna hijau terbuat dari plastik, dan yang lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 , dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. (gmz)

