![]() |
| Yulianto |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Pemda Pasaman Barat, alokasikan Rp.45 Milyar anggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN (Aparatur Sipil Negara), gaji dan THR Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu.
Kepastian pencairan itu disampaikan Bupati, Yulianto, melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pasaman Barat, Zulfi Agus, Kamis (12/3). Proses administrasi pembayaran telah rampung, sehingga THR mulai disalurkan kepada para pegawai.
Pembayaran THR bagi PNS dan PPPK, jelasnya dilakukan sesuai aturan dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026., sesuai digit anggaran yang ditetapkan..
“Sesuai arahan Bupati, pembayaran THR bagi PNS dan PPPK mulai dilakukan hari Kamis ini. Komponen yang dibayarkan mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan melekat lainnya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026,” ujar Zulfi.
Dana tini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli ipara pegawai serta mendukung pemenuhan kebutuhan menjelang Hari Raya.
Di akhir penyampaiannya, Zulfi Agus mengimbau para penerima agar memanfaatkan dana tersebut secara bijak untuk kebutuhan yang produktif dan prioritas.
“Kami berharap THR ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pegawai dan keluarga, terutama untuk kebutuhan yang mendesak. Semoga membawa berkah bagi kita semua,” tutupnya. (gmz)
