Kapolsek Pasaman, Zulfikar, pimpin cek BBM bio solar di SPBU Sarik Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Tim Polres Pasaman Barat, melalui Po...
![]() |
| Kapolsek Pasaman, Zulfikar, pimpin cek BBM bio solar di SPBU Sarik |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Tim Polres Pasaman Barat, melalui Polsek Pasaman, Jumat (4/4) cek pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar Bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sariak, Luhak Nan Duo,.
Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto melalui Kapolsek, Zulfikar katakan, pengecekan dilakukan menyikapi laporan masyarakat, ada dugaan pelanggaran pembelian BBM jenis bio solar menggunakan jeriken.
"Dari hasil kegiatan, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dan pembelian BBM bio solar, khususnya bagi nelayan, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Kepada pihak SPBU di wilayah hukum Polsek Pasaman, untuk tidak melayani pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku.
"Pembelian BBM bersubsidi harus sesuai barcode kendaraan dan ketentuan berlaku, untuk menghindari praktik penyalahgunaan maupun penimbunan yang berdampak terhadap kelangkaan BBM di masyarakat," tegasnya.
Penyuluh dari Dinas Kelautan dan Perikanan Pasaman Barat, Jonnedi katakan, terkait surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis bio solar menggunakan jerigen untuk nelayan atau pemilik kapal, berlaku selama satu bulan.
"Apabila masa berlaku surat rekomendasi telah berakhir, nelayan maupun pemilik kapal dapat mengajukan perpanjangan melalui instansi terkait dengan melampirkan bukti pembelian BBM disertai cap stempel resmi pihak SPBU setempat," ujarnya.
Pembelian BBM bagi nelayan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Peraturan BPH Migas Nomor : 02 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan," tambah Zulfikar. (gmz)


