Penyelesaian perkara melalui penerapan RJ Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat, t...
![]() |
| Penyelesaian perkara melalui penerapan RJ |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat, terapkan prinsip keadilan secara RJ (Restoratif Justice) dalam penyelesaian perkara penganiayaan, Sabtu (9/5).
Langkah ini diambil setelah kedua pihak sepakat menempuh jalan damai dalam menyelesaikan masalah di luar jalur hukum formal.
Peristiwa bermula pada Minggu, 8 Maret 2026, pokok perkara terjadi di Jalan Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat.
Atas kejadian tersebut, Ahmad Osen telah melaporkan Marwan Hakim ke kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/64/III/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Proses penyelesaian melalui mekanisme Restoratif Justice berlangsung pada Rabu, 15 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, yang difasilitasi langsung oleh penyidik dari Sat Reskrim Polres Pasaman Barat.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak pelapor dan terlapor duduk bersama untuk membahas akar masalah, dampak kejadian, serta mencari solusi terbaik yang saling memuaskan dan mengembalikan keharmonisan hubungan antarwarga.
Berdasarkan hasil pertemuan, Ahmad Osen selaku pelapor dan Marwan Hakim selaku terlapor, secara sukarela dan sadar menyatakan kesepakatan untuk mengakhiri sengketa tersebut.
Keduanya sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan mencabut segala permasalahan hukum yang ada, dengan komitmen tidak akan mengulangi perselisihan serupa di masa mendatang.
Kasat Reskrim Polres menyampaikan bahwa penerapan RJ ini bagian dari kebijakan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan hak korban.
Tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi kearifan kedua belah pihak yang memilih jalan damai. Penyelesaian ini tidak sekadar menghentikan proses hukum. (gmz)

