Petani se Pasaman Barat, ikuti pelatihan di kampus IAI Khadijah Ismail, Simpang Empat Pasaman Barat, smartsumbar,, - 110 petani se Pasama...
![]() |
| Petani se Pasaman Barat, ikuti pelatihan di kampus IAI Khadijah Ismail, Simpang Empat |
Pasaman Barat, smartsumbar,, - 110 petani se Pasaman Barat, Selasa (9/6) mengikuti pelatihan bersama Tim Aliansi Stewardship Herbisida Terbatas (Alishter) dengan Dinas Tahanan Pangan dan Holtikultura (DTPH) Pasaman Barat di aula Institut Agama Islam (IAI) Khadijah Ismail Yaptip, Simpang Empat.
Pelatihan sehari yang dibuka Kepala Dinas TPH, Afdal, dihadiri Direktur Eksekutif Alisther Sumatera Barat, Syafrizal, Tim Kerja PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan), Rizki Wilhepi, Ketua Alisther Sumatera Barat, Khalid Azhari.
Selain Direktur Eksekutif Alisther, Syafrizal, pemateri pada pelatihan itu, Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat, Gina Alecia, Ketua Alisther Sumatera Barat,m Khalid Azhari, dan Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat , Gina Alecia.
Kepala Dinas TPH Pasaman Barat, Afdal sampaikan, atas nama pemerintah daerah, pihaknya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Alishter bersama pihak terkait atas diadakannya pelatihan pestisida.
Direktur Eksekutif Alishter, Syafrizal, mengatakan, tujuan yang hendak dicapai dari pelatihan ini adalah meningkatkan ilmu pengetahuan, menambah wawasan, berbagai pengalaman dan keterampilan petani dalam penggunaan herbisida diklorida.
Selain itu, ulasnya lagi, upaya meminimalkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan. Pestisida ini selalu dipakai petani, ketika menyemprot tanaman, seperti padi dan jagung adalah racun hama dari tanaman dimaksud.
Dengan pelatihan yang dilaksanakan Alishter berkolaborasi dengan Dinas TPH ini, petani dapat memanfaatkan herbisida paraquat secara benar dan bijaksana dengan dampak negatifnya.
Mengingatkan, bahwa pestisida merupakan bahan kimia yang beracun, maka seharusnya ditangani dan digunakan secara benar dan bijaksana sesuai dengan rekomendasi penggunaannya. Salah satunya dengan menggunakan alat pelindung diri.
Mengingat pula bahwa herbisida paraquat diklorida ditetapkan sebagai pestisida terbatas sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019, maka setiap pengguna pestisida terbatas harus diberikan pelatihan. (gmz)



