masukkan script iklan disini
tPasaman Barat, smartsumbar.com, - Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah, hadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Simpang Empat, Rabu (12/8).Kehadiran, Dirwansyah pada kegiatan itu merupakan bentuk dukungan lembaga legislatif terhadap penegakan hukum dan transparansi eksekusi barang bukti di Kejari.
”Kehadiran kami bersama unsur Forkopimda dalam pemusnahan ini adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus jaminan bagi masyarakat bahwa barang bukti yang telah inkracht atau putusan hukum yang diputuskan dengan hukum tetap di pengadilan.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Novani, digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Simpang Empat.
Pada kesempatan itu, Dirwansyah, ikut dan berpartisipasi proses pemusnahan barang bukti narkotika, jenis ganja dan sabu dengan berat sekitar 2,1 kilogram. BB ini dari 32 perkara, terdiri dari 1.358,42 gram ganja dari 8 perkara dan 708,63 gram sabu dari 24 perkara.
Selain narkotika, pemusnahan ini juga menyasar barang bukti dari berbagai perkara pidana umum lainnya, seperti pencurian (10 perkara), pencabulan (6 perkara), pengrusakan barang (2 perkara), pertambangan (2 perkara), serta masing-masing 1 perkara untuk perkebunan, perjudian, kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran ketertiban umum.
Langkah Kejari, ulas Dirwansyah, Pasaman Barat, penting untuk menutup segala celah spekulasi di tengah publik, sekaligus mengantisipasi risiko penyalahgunaan barang bukti sensitif. Langkah ini penting untuk kepastian hukum dan keamanan daerah, agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.
Pemusnahan barang bukti, dihadiri Bupati, diwakili Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra, Setia Bakti, Kasat Reskrim, A. Agung Ngurah Santa Subrata, perwakilan Pengadilan Negeri, Wahyu Diherpan, Pabung Kodim 0305 Pasaman, Abdul Kadir, Kepala BNNK Pasaman Rangga Noverio, perwakilan instansi teknis dan insan pers. (gmz)