Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Pemerintah daerah bersama DPRD setempat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggara...
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Pemerintah daerah bersama DPRD setempat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan, ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati, Yulianto dan Ketua DPRD, Dirwansyah, dalam rapat paripurna di ruang sidang dewan, Selasa (18/8).
Sebelumnya, sembilan fraksi DPRD setempat sepakati pendapat akhir atas jawaban bupati terhadap KUA-PPAS APBD Perubahan 2026. Kesembilan fraksi tersebut yakni Fraksi Golkar, PKS, PAN, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PDI Perjuangan, dan Pembangunan Nurani Ummat.
Dalam pandangan umumnya, fraksi-fraksi menekankan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kapasitas fiskal, optimalisasi pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) agar tepat sasaran, percepatan realisasi pembangunan fisik, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta sinkronisasi produk hukum daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Menanggapi masukan tersebut, Bupati Yulianto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kemitraan dan kerja sama selama proses pembahasan. Pandangan dan masukan fraksi merupakan bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran daerah.
Agenda dilanjutkan dengan pembacaan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 oleh Sekretaris DPRD Pasaman Barat Noperiade, serta pengambilan keputusan bersama.
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Pasaman Barat Yulianto dan Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah, disaksikan Wakil Bupati, para wakil ketua DPRD, sekretaris daerah, dan anggota DPRD.
Penandatanganan tersebut menjadi landasan formal bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Pasaman Barat bersama DPRD berkomitmen melanjutkan koordinasi dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan demi kepentingan masyarakat. .(gmz)


