Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Polres Pasaman Barat, mengedepankan pendekatan keadilan Restoratis Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tertentu dengan memperhatikan pemulihan hak korban, tanggung jawab pihak terkait dan terciptanya hubungan baik masyarakat.
Kapolres Pasaman Barat Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim, A. Agung Ngurah Santa Subarata, katakan, berdasarkan data yang dihimpun, 30 laporan polisi (LP) tercatat selama periode 1 s/d 29 Oktober 2026, penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif di Polres dan jajaran Polsek.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh perkara ditangani di tingkat Polres Pasaman Barat, sedangkan 22 perkara lainnya tercatat di tingkat Polsek jajaran," ujar Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Kamis (29/10).
Perkara diselesaikan antara lain pencurian biasa dan penggelapan, dengan tetap memperhatikan persyaratan hukum, kesepakatan sukarela para pihak, serta pemulihan hak korban,” ujarnya.
Di tingkat Polsek, jelas Kasat, perkara yang tercatat meliputi penganiayaan 8 perkara, seperti kasus pencurian biasa enam perkara, serta kasus pengancaman dua perkara. Pendekatan keadilan restoratis
Dalam penerapannya, penyelesaian melalui mekanisme RJ harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan persyaratan yang berlaku. Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut karena kelayakannya harus dinilai berdasarkan jenis perkara, ketentuan hukum, serta kondisi dan fakta masing-masing kasus.
Selain itu, penerapan RJ bukan berarti mengabaikan hak korban ataupun memberikan kebebasan kepada pelaku tanpa pertanggungjawaban. Sebaliknya, pendekatan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian yang adil, proporsional, dan memberikan manfaat nyata bagi pihak-pihak yang terlibat.
"Polres Pasaman Barat juga perlu memastikan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pengawasan dalam penerapan keadilan restoratif, termasuk bahwa proses tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," tutupnya. (gmz)


