-->

Iklan

Tim Satlantas Polres, Laksanakan Operasi Patuh Singgalang 2026 di Bundaran

Jumat, 30 Oktober 2026, Jumat, Oktober 30, 2026 WIB Last Updated 2026-10-30T00:19:30Z

 



Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Kapolres Pasaman Barat, melalui Kasat  Satlantas (Satuan Lalulintas) bersama  jajaran, melai Senin (26/10) kemarin, melakukan Operasi Patuh Singgalang 2026. Kegiatan perdana digelar di kawasan bundaran Simpang Empat. 


Kapolres, Agung Tribawanto, melalui Kasatlantas, Nanin Aprilia Fitriani, jelaskan, selain melaksanakan program kerja jajaran kepolisian secara nasional, kegiatan ini juga sebagai ajang adukasi tentang hal berkaitan dengan ketertiban berlalulintas, termasuk kesadaran sekaligus kepatuhan pengendara terhadap ketertiban berkenderaan di jalan lintas, seperti dalam wilayah hukum Polres Pasaman Barat.


Operasi Patuh Singgalang 2026, ulas Kasatlantas, secara resmi digelar jajaran Satlantas Polda Sumatera Barat, seperti di Pasaman Barat, selama 14 hari, mulai dari 26 Oktober hingga 8 November 2026 yang akan datang.


Sasaran utama dari pelanggaran

Operasi Patuh Singgalang 2026, jelas Nanin lagi, adalah menargetkan beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan sekaligus wajib menjadi perhatian dan dilaksanakan setiap pengendara,antara lain:


Tidak menggunakan helm SNI

Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)

Menggunakan ponsel saat berkendara

Melawan arus lalu lintas

Berkendara melebihi batas kecepatan

Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong)

Kendaraan tanpa pelat nomor resmi atau kelengkapan surat-surat

Penggunaan strobo dan sirene tanpa hak


Fokus Operasi

Mengedepankan kegiatan edukatif, sosialisasi, dan humanis kepada masyarakat.

Penindakan berupa tilang manual dilakukan secara selektif sebagai langkah terakhir terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain.

Pemeriksaan kelengkapan serta kelaikan kendaraan (ramp check) untuk angkutan umum. (gmz)


Komentar

Tampilkan

Terkini

Berita Kemenag Pasbar

+