-->

Iklan

Polres,Tetapkan Dua Tersangka Korupsi GOR Pasaman Barat Tahun 2016

Rabu, 04 November 2026, Rabu, November 04, 2026 WIB Last Updated 2026-11-04T12:58:40Z

 


Pasaman Barat, smartsumbar.com, -  Polres Pasaman Barat tetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pembangunan stadion olahraga atau GOR Pasaman Barat, Padangtujuh Simpang Empat dari Dinas Pemuda dan Olahraga  (Dispora)  Pasaman Barat Tahun 2016.
Kedua tersangka JD (52) selaku Direktur PT Rian Makmur Jaya, sebagai kontraktor pelaksana, dan DE (53) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dispora, kata Kapolres, Agung Tribawanto., melalui Kasat Reskrim  A. Agung Ngurah Santa Subrata, di Simpang Empat, Rabu (4/11).
Pengungkapan kasus ini, jelasnya melalui proses panjang sejak diterbitkannya Laporan Polisi di Polres Pasaman Barat pada tahun 2017 lalu. Penyidik dari unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pasaman Barat menetapkan dua tersangka setelah gelar perkara di tingkat Polda Sumatera Barat, pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi yang memiliki kesesuaian dalam kasus ini, katanya.
Dari hasil audit dan penyelidikan, penyidik menemukan dugaan kecurangan berupa pekerjaan fisik, tidak sesuai l spesifikasi seperti tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK). Penyidik memeriksa tiga orang ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan ahli audit fisik.
"Akibat penyimpangan penggunaan dana pembangunan GOR Padang Tujuh, negara dirugikan yang disinyalir dipergunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. Saat ini, Unit Tipikor Satreskrim Polres menyita sejumlah barang bukti dan terus mendalami kasus ini. Kepolisian juga menduga ada penambahan tersangka baru", jelas Kasat.
Secara terpisah, Kapolres, Agung Tribawanto himbau masyarakat agar menghormati jalannya penyidikan yang sedang dilakukan Tim Satreskrim Polres Pasaman Barat.
"Kami mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah, hingga ada keputusan hukum tetap (inkrah) atau pengumuman dari aparat penegak hukum," tutup Kapolres. (gmz)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Berita Kemenag Pasbar

+