UN 2020 Dibatalkan, Kelulusan Berdasarkan Nilai Sekolah atau Rapor

Kemendikbud, Nadiem Makarim Jakarta, smartsumbar.com-----Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), akhirnya membatalkan Ujia...

Kemendikbud, Nadiem Makarim
Jakarta, smartsumbar.com-----Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), akhirnya membatalkan Ujian Nasional (UN) 2020. Setelah sebelumnya disepakati bersama DPR dan disetujui Presiden, Joko Widodo, dalam rangka antisipasi cegah penyebaran wabah virus corona (covid-19).

Keputusan pembatalan UN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19). 

Suat Edaran ini ditujukan Gubernur; Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Dan ditembuskan pada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Satuan Pendidikan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 24 Maret 2020 dinyatakan bahwa pembatalan UN, berkenaan dengan penyebaran Corona virus disease (Covid-19) yang semakin meningkat. Sehingga, kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan itu pemerintah mebatalkan UN Tahun 2020, termasuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK) 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan," demikian kata Nadiem melalui surat edaran tersebut, Selasa (24/3/2020).

Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 ini, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Begitupun proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

Surat edaran tersebut juga membahas mengenai proses belajar dari rumah. Bahwa pembelajaran jarak jauh tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;

b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;

c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasukmempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;

d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.

Mendikbud Nadiem Makarim melalui Surat Edaran itu, juga menjelaskan bahwa kelulusan ditentukan melalui ujian sekolah yang penyelenggaraannya tidak diperkenankan secara tatap muka.

Melainkan, ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya," begitu bunyi surat edaran tersebut.

Terus, sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah, dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Sedangkan bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;

2) Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat 'ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan

Sementara untuk kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untukmendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Mendikbud melalui surat edaran tersebut juga mengatur mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;

b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau2) Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;3) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yangmemerlukan mekanisme PPDB daring.

c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Selain itu juga disampaikan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19. Seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker.***bs/irz

Nama

Agam,5,Artikel,34,Berita,14,Berita Kemenag Pabar,3,Berita Kemenag Pasba,9,Berita Kemenag Pasbar,1061,Berita Kemenag Pasbqr,1,Berita Politik,24,Berita Utama,171,Bimtek EDM dan e-RKAM,1,Bogor,1,Budaya dan Pariwisata,10,Bukittinggi,1,Covid-19,32,Edukasi,63,Ekonomi dan Bisnis,5,Go To School,10,Headlii,1,Headliine,45,Headliine.Pasaman Baa,1,Headliine.Pasaman Bar,1,Headliine.Pasaman Bara,404,Headliine.Pasaman Barat,668,Headliine.Pasaman Baratt,4,Headliine.Pasaman Pasba,1,Headline,413,Headline.Pasaman Bar,1,Headline.Pasaman Bara,105,Headline.Pasaman Barat,699,Headline.Pasaman Batat,12,Headlinr.Pasaman Barat,2,Iklan,12,Info Kemenag,34,Info Polres Pasbar,8,Infrastruktur,9,International,2,investigasi,1,IPasaman Barat,12,Jakarta,6,Kinerja Pejabat,1,Kota Solok,5,Kreatifitas Kampus,3,Liputan Pemkab Pasbar,6,Madina,2,Malang,1,Medan,4,MTQ,2,Nasional,16,News,48,Nusantara,2,Olahraga,14,Padang,28,Padang Panjang,1,Padang Pariaman,3,Pariaman,6,Pasaman,4,Pasaman Bara,7,Pasaman Barat,424,Pasbar,1,Payakumbuh,2,Pendidikan,140,Peristiwa,65,Pers,1,Pertanian dan Tanaman Pangan,2,Pilkada 2020,11,Pilkada 2024,23,PPDB,9,Pramuka,12,Prestasi,9,Seni Musik,2,Sosok Tokoh,5,SPMB,1,SPMI,1,Sumbar,35,Tangerang,1,TNI dan POLRI,40,
ltr
item
SMART SUMBAR: UN 2020 Dibatalkan, Kelulusan Berdasarkan Nilai Sekolah atau Rapor
UN 2020 Dibatalkan, Kelulusan Berdasarkan Nilai Sekolah atau Rapor
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9SHn67j7iVek_iFMDTRBejndJJSJ67jo7JmVJTRm-jeqHbjjsAKENa60NHgv2Ra2K-aYnIgtC74j-oLX0r0wWt9kRZDuvJB5iZuUcV-Tf47897JOle5P4BqI1YdxEB2gzPIXKGnLexZdi/s640/nadiem+2.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9SHn67j7iVek_iFMDTRBejndJJSJ67jo7JmVJTRm-jeqHbjjsAKENa60NHgv2Ra2K-aYnIgtC74j-oLX0r0wWt9kRZDuvJB5iZuUcV-Tf47897JOle5P4BqI1YdxEB2gzPIXKGnLexZdi/s72-c/nadiem+2.jpg
SMART SUMBAR
https://www.smartsumbar.com/2020/03/un-2020-dibatalkan-kelulusan.html
https://www.smartsumbar.com/
https://www.smartsumbar.com/
https://www.smartsumbar.com/2020/03/un-2020-dibatalkan-kelulusan.html
true
7905599687888455542
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy