-->

Notification

×

Iklan

Iklan

UN 2020 Dibatalkan, Kelulusan Berdasarkan Nilai Sekolah atau Rapor

Rabu, 25 Maret 2020 | Rabu, Maret 25, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-25T02:56:01Z
iklan
Kemendikbud, Nadiem Makarim
Jakarta, smartsumbar.com-----Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), akhirnya membatalkan Ujian Nasional (UN) 2020. Setelah sebelumnya disepakati bersama DPR dan disetujui Presiden, Joko Widodo, dalam rangka antisipasi cegah penyebaran wabah virus corona (covid-19).

Keputusan pembatalan UN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19). 

Suat Edaran ini ditujukan Gubernur; Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Dan ditembuskan pada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Satuan Pendidikan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 24 Maret 2020 dinyatakan bahwa pembatalan UN, berkenaan dengan penyebaran Corona virus disease (Covid-19) yang semakin meningkat. Sehingga, kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan itu pemerintah mebatalkan UN Tahun 2020, termasuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK) 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan," demikian kata Nadiem melalui surat edaran tersebut, Selasa (24/3/2020).

Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 ini, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Begitupun proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

Surat edaran tersebut juga membahas mengenai proses belajar dari rumah. Bahwa pembelajaran jarak jauh tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;

b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;

c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasukmempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;

d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.

Mendikbud Nadiem Makarim melalui Surat Edaran itu, juga menjelaskan bahwa kelulusan ditentukan melalui ujian sekolah yang penyelenggaraannya tidak diperkenankan secara tatap muka.

Melainkan, ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya," begitu bunyi surat edaran tersebut.

Terus, sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah, dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Sedangkan bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;

2) Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat 'ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan

Sementara untuk kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untukmendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Mendikbud melalui surat edaran tersebut juga mengatur mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;

b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau2) Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;3) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yangmemerlukan mekanisme PPDB daring.

c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Selain itu juga disampaikan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19. Seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker.***bs/irz

iklan
×
Berita Terbaru Update