-->

Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Pasbar Minta Tanggapan Masyarakat Terhadap 259.329 DPS yang Telah Diumumkan

Minggu, 20 September 2020 | Minggu, September 20, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-13T14:39:40Z
iklan

Pengumuman DPS Oleh KPU Pasbar. Selanjutnya Menunggu Tanggapan Masyarakat untuk perbaikan atau penyempurnaan

Pasaman Barat, smartsumbar.com---- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Sabtu (19/9/2020).

Adapun jumlah DPS tingkat Pasbar sesuai penetapan dalam Rapat Pleno Terbuka adalah berjumlah 259.329 pemilih, dengan rincian laki-laki 128.883 dan perempuan 130.446, tersebar di 19 Nagari, 11 Kecamatan dan 1.034 TPS se-Pasbar.

Pengumuman DPS tersebut sesuai dengan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, kini telah memasuki Tahap Pengumuman dan Tanggapan Mashyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari tanggal 19-28 September 2020.

Ketua KPU Pasbar, Alharis dalam press release yang diterima media ini menyapaikan, pengumuman DPS telah disampaikan secara terbuka di tempat-tempat strategis oleh PPS. Yakni di TPS masing-masing wilayah nagari dan di Kantor Wali Nagari se Pasbar.

Pengumuman/ Launching DPS Pasbar

Disebutkan, tahapan selanjutnya adalah menunggu tanggapan masyarakat terhadap DPS hingga  28 September 2020. Untuk itu KPU meminta kepada seluruh masyarakat Pasbar untuk dapat mencermati serta mencek DPS yang telah diumukan, apakah sudah terdaftar atau belum. 

“KPU masih menunggu tanggapan masyarakat. Dan apabila belum terdaftar dapat menghubungi dan melaporkan kepada petugas kami di Posko Pelayanan tanggapan masyarakat baik tingkat PPS, PPK atau KPU Pasbar dengan membawa KTP dan KK mulai tanggal 19 hingga 28 September 2020, “terangnya..

Dijelaskan, DPS merupakan data awal yang butuh proses masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih sempurna. Maka sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dilaksanakan 9 - 16 Oktober 2020, masih ada Tahap Perbaikan DPS oleh PPS dari tanggal 29 September – 3 Oktober  2020.

Oleh karena itu, sebelum penetapan DPT, KPU Pasbar minta masyarakat mencek DPS dan jika da kesalahan atau belum terdaftar untuk menyampaikannnya pada jajaran KPU, atau Posko Pelayanan yang ada baik di tingkat PPS, PPK atau Kpu Pasbar. ***abu/hus/tria

iklan
×
Berita Terbaru Update