-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Pasbar Sebut ada Kerumitan dalam Pengawasan Pilkada 2020

Rabu, 14 Oktober 2020 | Rabu, Oktober 14, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-14T05:44:50Z
iklan


Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2020 

Pasaman Barat, smartsumbar. com---Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menyatakan adanya tingkat kerumitan dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Gubernur/ wakil gubernur, Bupati/wakil bupati dan walikota/wakil bupati  tahun 2020.

Hal itu dikarenakan momen pilkada yang berlangsung pada masa Pandemi Covid-19 yang belum berakhir.


Namun Ketua Bawaslu Pasbar, Emra Patria menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengoptimalkan pengawasan.


Ia menegaskan hal itu  dalam memberikan materi Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2020, di Hotel Guchi Simpang Empat, Rabu (14/10/2020). Kegiatan diikuti sejumlah mahasiswa dan insan pers Pasbar.


Dikatakan, Bawaslu Pasbar tengah melakukan rekrutmen pengawas pilkada di tingkat TPS. Diharapkan katanya, dapat direkrut sesuai jumlah TPS se Pasbar. Jika perlu bagi kecamatan yang pendaftar pengawas TPS masih minim, berkemungkinan akan dilakukan perpanjangan waktu. 


Lanjutnya, jajaran Bawaslu melakukan pengawasan baik berupa pelanggaran administrasi yang dilakukan jajaran penyelenggara maupun pelanggaran  dengan kategori pelanggaran pidana. Termasuk terkait money politics dan Netralitas ASN.


Dijelaskan bahwa Bawaslu  RI telah menetapkan Peraturan Bawaslu dan instrument hukum lainnya untuk melaksanakan pengawasan tahapan, mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pilkada 2020. 


Terutama juga terkait dengan Penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Selain itu, Bawaslu juga mengoptimalkan mekanisme pengawasan berbasis teknologi informasi dan Komunikasi.


Emra mengakui bahwa memang  pengawasan pilkada Seretak 2020 sangat rumit. Pasalnya Pilkada digelar di tengah penyebaran wabah virus corona atau Covid 19.


"Adanya Covid-19 akan melahirkan kampanye di Sosial-Media (Sosmed) ramai. Potensi penyebaran ujaran kebencian tinggi. Maka pengawasannya menjadi pasti lebih rumit juga,” ujarnya.


Mengenai kampanye terbuka  ada peraturan KPU yang mengatur kampanye terbuka atau tatap muka pada Pilkada 2020 dibatasi. Hal itu untuk menghindari tahapan Pilkada sebagai media penularan Covid 19. Sebagai gantinya, kampanye akan lebih banyak menggunakan media massa, baik cetak, online dan elektronik serta Sosial Media


Bawaslu Pasbar berharap. Dengan sosialisasi pengawasan pilkada ini , mahasiswa dan insan pers setidaknya dapat berperan dalam memberikan informasi awal pada Bawaslu terkait temuan di lapangan . 

Sehingga dengan adanya kebersamaan dalam pengawasan pilkada lebih optimal meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran Pilkada tersebut . ***Ab/iz

iklan
×
Berita Terbaru Update