-->

Notification

×

Iklan

Iklan

47 Dari 250 Persil Tanah Wakaf di Kecamatan Pasaman, Memiliki AIW

Selasa, 22 Februari 2022 | Selasa, Februari 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-22T08:13:46Z
iklan

Kepala KUA, juga PPAIW Kecamatan Pasaman, Zulfikar, saat menyerahkan AIW kepada Wakif

 

Pasaman Barat, smartsumber.com – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, Zulfikar, menjelaskan, tingkat keimanan dan eikhlasan warga mendekatkan diri kepada Sang Pencipta di wilayahnya, terus meningkat. Di antara buktinya, bertambahnya warga mewakafkan hartanya kepada orang lain.

Penjalasan ini disampaikan Zulfikar, ketika dihubungi di ruang kerjanya, Simpang Empat, Selasa (22/2) siang. Sekaitan makin meningkatkan kualitas iman, taqwa, dan amal warga Kecamatan Pasaman, untuk mendekatkan diri masing-masing kepala Yang Maha Kuasa, khususnya bidang perwakafan akhir-akhir ini.

Hingga pertengahan Februari 2022, ulasnya, warga di Kecamatan Pasaman telah mewakafkan hartanya atau disebut dengan wakif kepada si peerima benda wakaf (Nazir), seperti tanah, dan tersebar di 23 kejorongan atau pada tiga kenagarian se Kecamatan Pasaman, mencapai 250 persil. Tiga nagari adalah, Lingkung Aur, Aur Kuning, dan Air Gadang.

Dari sejumlah benda wakaf dimasud, terang Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kecamatan Pasaman itu, baru 27 persil telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW). Penyerahan dokumen perwakafan kepada Wakif selanjutnya diserahkan kepada Nazir, dilaksankana di depan kepala KUA sekaligus sebagai PPAIW dimaksud.

Dijelaskan Zulfikar, dari sejumlah tanah wakaf bersertifikat dimaksud, Dua persil diantaranya berlokasi di Jorong Jambak, Enam di Bandarejo, Satu di Rimbo Binuang, Satu di Simpang Empat, Satu di Katimaha, Tiga di Batang Biyu, Satu di Pasaman Baru, Dua di Pinagar, Satu di Padangtujuh, Satu di Sukamenanti, Tiga di Lembah Binuang, Satu di Pasir Bintungan, dan Dua di Labuh Luruih.

Harta wakaf yang baru memiliki AIW, dan sedang pengurusan sertifikat dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pasaman Barat di Simpang Empat, mencapai 20 persil. Tiga persil di antaranya berada di Kampung Cubadak, Satu di Rimbo Jandung, Dua di Simpang Empat, Lima di Pasaman Baru, Satu di Pinagar.

Tiga di Padangtujuh, Satu di Sukamenanti, Satu di Lembah Binuang, Dua di Batang Lingkin, dan Satu di Durian Hutan. Secara umum, tanah wakaf dari Wakif kepada Nazir (secara kelompok masyarakat) diperuntukkan untuk tempat pendirian mesjid, mushala, lembaga pendidikan Taman Pendidikan Quran (TPQ), Madrasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah (MDTA), dan lembaga pendidikan keagamaan lain, dan dijadikan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU).

“Kita berharap, dalam beberapa waktu ke depan, seluruh harta wakaf uang hingga saat ini status alih kepemilikanya baru sebatas memiliki AIW, bisa mendapatkan sertifikat peralihan status hal milik dari pihak pewakaf kepada pengelola harta wakaf (nazir) dimaksud. Hingga saat, pihaknya terus menyiapkan bahan pengajuan sertifikat tanah wakaf ke BPN Pasaman Barat”, kata Zulfikar lagi menambahkan. (gmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update