-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala KUA Pasaman, Ikuti Rapat Bimwin Berbasis Mesjid di Padang

Kamis, 12 Mei 2022 | Kamis, Mei 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-12T09:13:48Z
iklan

ZULFIKAR

 

 

Pasaman Barat, smartsumbar.com – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasaman, Zulfikar, sekaligus sebagai unit kerja Kementerian Agama tingkat kecamatan yang akan melaksanakan program Revitalisasi KUA tahun 2022 di Pasaman Barat, Kamis (12/5) mebgikuti rapat teknis pelaksanaan Binwin (Bimbingan Perkainan) berbasis mesjid.

 

Rapat terpadu yang diikti kepala KUA pelaksana program Revitalisasi KUA se Sumatera Barat, juga diikuti Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, termasuk Kasi Bimas Islam Pasaman Barat, Ronaldi. Rapat di aula Amal Bakti I Kanwil, Padang ini, dibuka Kepala Kanwil, Helmi, didampingi Kabid Urusan Agama Islam (Urais), Edison.

 

Zulfikar, melalui telepon selular (Ponsel), usai mengikuti rapat terpadu itu menyampaikan, Bimwin bagi calon pengantin bebasis mesjid, merupakan salah satu program unggulan setiap KUA yang mengikuti program ravitasisasi. Selain diaksanakan di mesjid, Bimwin berbasis mesjid ini, sebagai upaya dalam rangka memotivasi setiap pengantin untuk taat beribadah.

 

Penerapan Bimwin berbasis mesjid ini, ulas Zulfikar, akan dilaksanakan selanuutnya disosialisasikan ke tengah masyarakat, terutama bagi pasangan calon pengantin yang hendak meikah. Secara jadwal, peserta dan mesjid mana sebagai pusat kegiatan Bimwin bermasis mesjid ini, akan dibicarakan lebih lanjut di KUA Kecamatan Pasaman, Simpang Empat, beberapa hari ke depan.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, melalui Kasi Bimas Islam, Ronaldi, menjelaskan, wacana Bimwin bernasis mesjid ini, sebenarnya bukanlah bentuk baru bagi kelyarga besar Kementerian Agama, seperti di Pasaman Barat.

 

Menurut Ronaldi, yang membedakan antara pelaksanaan Bimwin selama ini di aula tertentu atau ruang penasihatan di setiap KUA hanya pada persoalan tempat dan teknis pelaksannya saja. Bimwin di gedung, seperti dilaksanakan selama ini, sarana yang dipakai hanya tempat duduk memadai, papan wiadboar bersama alat tulisnya, dan sebagainya.

 

Jika Bimwin berbasis mesjid dilaksanakan, tambah Kasi Bimas Islam Pasaman Barat itu, tempat duduk setiap pasang calon pengantin (Catin), tidak lagi di atas bangku atau kursi, tapi berbaris rapid an teratus di mesjid. Ketika berada di dalam mesjid, aturan tatakrama, etika dan akhlak setiap Catin bersama pihak terkait, tentu diatur menurut ketentuan agama. (gz/irz)

 

iklan
×
Berita Terbaru Update