-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pengelolaan Muhammadiyah Harus Cekatan dan Realistis

Sabtu, 25 Juni 2022 | Sabtu, Juni 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-25T08:23:26Z
iklan

BAKHTIAR 

 


Pasaman Barat, smartsumbar.com - Wakil Ketua Muhammadiyah Sumatera Barat, Bakhtiar, mengakui, pengetahuan aset Muhammadiyah harus tertata dan pengelolaanya harus terprogram, dan satu manajemen.


Penatakelolaan amal usaha Muhammadiyah, katanya, tidak bisa dikelola secara monoton dengan memanfaatkan apa yang ada. Bagaimana bisa Muhammadiyah bersama amal usahanya akan maju dan berkembang, kalau unsur pengelolaanya, tidak mau berubah.


Dilain pihak, ulas Bakhtiar di tengah perkampungan zaman, dengan kemajuan teknologi dan informasi saat ini, harus mengikuti pola dan perkembangan zaman, dengan memanfaatkan aset globalisasi yang dimaksud.


Hilangnya regenerasi dan nilai Bermuhammadiyah di tengah masyarakat, bukan semata tidak ada lembaga bersama pengurus organisasi di nagarinya. Di era global  kemajuan teknologi dan informasi saat ini, tidak masanya memanfaatkan fasilitas atau sarana yang ada, tapi harus mampu memanfaatkan teknologi dan informasi dimaksud dengan maksimal.


Penatakelolaan keuangan misalnya, ulas Bakhtiar, tentu harus diolah dan dikelola dengan penatakelolaan sendiri. Jika pengelolaan amal usaha organisasi (Muhammadiyah), seperti lembaga pendidikan, juga dijadikan sumber penatakelolaan keuangan persyarakatan.


Penatakelolaan keuangan melalui amal usaha Muhammadiyah, terang Doktor dan tenaga pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang itu, bisa diambilkan dari amal usaha Muhammadiyah yang bersangkutan.


Untuk pengelolaan keuangan. Jika suatu lembaga pendidikan Muhammadiyah memiliki siswa baru sebanyak 200 orang, dengan setoran yang mereka bayarkan untuk lembaga pendidikan bersangkutan sebesar Rp.500.000. Dari sejumlah uang itu, 10 persen untuk pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan, berarti ada Rp.5.000.000 untuk pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan. 


Hal yang sama, tambah Bakhtiar, berlaku untuk Aisyiyah, pada setiap cabang dan ranting ada amal usahanya, seperti Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA). Pada pengelolaan keuangan di amal usaha yang bersangkutan, tentu ada uang masuknya.


Agar program tatakelola keuangan yang dimaksud berjalan, ingat Bakhtiar tentu harus ada payung hukumnya. Payung hukumnya adalah adanya surat keputusan (SK) tentang penetapannya. Setelah payung hukum itu, otomatis pihak lembaga pendidikan yang bersangkutan akan rutin menyetorkan anggaran dimaksud untuk Muhammadiyah atau Aisyiyah bersangkutan, secara otomatis.


Jika sistem dimaksud telah berjalan, tambah wakil ketua Muhammadiyah Sumatera Barat itu, berarti tidak perlu lagi pimpinan Muhammadiyah atau Aisyiyah yang bersangkutan minta dana ke tempat lain. Sebaliknya, jika ada pengelola amal usaha Muhammadiyah atau Aisyiyah tidak peduli dengan organisasi, maka pimpinan organisasi harus meninjau ulang penatakelolaan amal usaha yang bersangkutan. (gmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update