-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tersangka Dilugaan Korupsi di RSUD Pasaman Barat Ditahan

Kamis, 28 Juli 2022 | Kamis, Juli 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-28T14:47:46Z
iklan

Ketika Tersangka Dilugaan Korupsi di RSUD Pasaman Barat, Ditahan 



Pasaman Barat, smartsumbar.com - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, kembali menetapkan dua orang tersangka, kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat di Jambak, tahun 2018-2010, dan satu di antaranya langsung  ditahan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Pidana Khusus dan Kasi Intel, Elianto di Simpang Empat, Kamis (28/7) mengatakan satu orang tersangka yang ditahan adalah Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni inisial Y.


Sedangkan satu orang tersangka lagi mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial BS saat akan dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan kesehatan mengalami shock dan pingsan. Beberapa saat kemudian yang bersangkutan dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi Simpang Empat untuk penanganan medis lebih jauh.


"Hari ini kami kembali menahan dua orang tersangka yang merupakan Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni inisial Y dan BS. Dengan demikian sampai hari ini sudah empat orang tersangka ditahan," katanya.


Ia mengatakan pada proyek RSUD senilai Rp134 miliar itu kerugian negara mencapai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu. Perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu. Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.


Ia menyebutkan hari ini empat orang dipanggil sebagai saksi yakni tiga orang Penggunaan Anggaran atau tiga orang mantan direktur RSUD inisial Y, BS dan H serta Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.


Sedangkan yang hadir hanya dua orang yakni Y dan BS. Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka Y dan BS ditetapkan tersangka dan satu orang dilakukan penahanan.


Terhadap perkara itu, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga menggunakan ahli teknis dan beberapa hari yang lalu memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.


"Satu tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor. Selain itu pihaknya juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain.


Pada Jumat (22/6) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga telah menahan Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan inisial NI dan penghubung rekanan inisial HM.


"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak. Kita akan terus kejar. Kita juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi pada kasus ini," tegasnya.


Terhadap tersangka diancam UU Tipikor Pasal pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor. (gmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update