-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Madrasah Negeri se Pasaman Barat, Ikuti Rapat Data Pegawai

Jumat, 02 September 2022 | Jumat, September 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-02T09:40:37Z
iklan

Rapat Pendataan Pegawai Madrasah Negeri 

 


Pasaman Barat, smartsumbar.com - Menindaklanjuti arahan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI, malalui rapat koordinasi (Rakor) diikuti Kasubbag tata usaha Kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota se Sumatera Barat, sekaligus arahan Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, Jumat (2/9) kepala madrasah negeri se Pasaman Barat mengikuti rapat,


Rapat koordinasi (Rakor) tentang pendaftaran pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di madrasah negeri itu, dipimpin kepala Kantor, Muhammad Nur, dipandu Kasubbag Tata Usaha, Sufrinas, dan analis kepegawaian, Edisman dan jajarannya.


Dari penjelasan Kepala Biro Kepegawaian dan Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, mulai awal September 2022 setiap madrasah negeri, seperti di Pasaman Barat, kembali melakukan pendataan ulang terhadap pegawai non PNS di madrasah yang bersangkutan.


"Pendataan ulang pegawai non PNS di lingkungan lembaga pendidikan negeri se Pasaman Barat, berkaitan dengan realisasi atau pengalokasian anggaran dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang mereka terima pada setiap bulannya", kata Sufrinas, pada kesempatan itu.


Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, pada kesempatan itu menyampaikan, dari data kepegawaian yang ada, hingga saat ini masih banyak pegawai yang mengabdi di lembaga pendidikan yang dikelola Kementerian Agama, masih berstatus sebagai pegawai honor. Sementara beban tugas yang mereka emban, juga berkaitan kebutuhan lembaga.


Dari segi pendidikan, ulas Muhammad Nur, kualifikasi pendidikan yang mereka peroleh ada tamatan sekolah lanjutan (SMA atau MAN). Namun ada juga di antara mereka berpendidikan sarjana. Termasuk Serjana Pendidikan atau S.Pd dan S.Pd.I. Idealnya bagi mereka yang bergelar S.Pd atau S.Pd.I adalah mengajar.


Menyikapi masih banyak di antara pegawai yang mengabdi di madrasah negeri sebagai pegawai honor, dan pembayaran honorarium mereka diambilkan dari dana APBN,  ulas Muhammad Nur, tentu perlu malah dibutuhkan dilakukan pendataan, sehingga akan ada sinergitas antara uraian tugas, kualifikasi pendidikan, dan singkronisasi kerja yang mereka lakukan setiap saat.


Hingga saat ini, ulas Muhammad Nur, hingga saat ini  pemerintah, melalui instansi terkait sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non PNS atau non ASN di madrasah negeri yang ada, seperti di Pasaman Barat.


Setiap instansi pemerintah, ingat kepala kantor itu, termasuk madrasah negeri di Pasaman Barat, harus melakukan pendataan tenaga non-ASN di unit kerja yang bersangkutan secara cepat dan tepat. Pendataan ulang pegawai itu, disesuaikan dengan kebutuhan yang berlaku, sesuai batas waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan. 


“Masing-masing instansi pemerintah, seperti madrasah negeri, agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” terang Muhammad Nur. Hal ini seperti disampaikan Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI di Padang, beberapa waktu lalu. (Jgmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update