-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Penyampaikan Informasi Haji Harus Jelas dan Terpusat

Rabu, 07 September 2022 | Rabu, September 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-07T09:02:04Z
iklan

MAHMUDI Affan, foto bersama dengan Penyuluh Agama Islam Non PNS di Tiga Kecamatan

 

Pasaman Barat, smartsumbar.com – Guna mengindari kesembrautan informasi dan beda pemakahaman di tengah masyarakat, seperti pembatasan usia jemaah haji tahun 2022. Pihak Kementerian Agama, termasuk di Kantor Kementerian Agama Pasaman  Barat, penyampaian informasi harus jelas, tepat, dan terpusat.

 

Munculnya perbedaan pandangan dan kebingungan masyarakat menerima, termasuk pemahaman masa tunggu dan batas usia jemaah, seperti pada musim haji 1443 Hijriyah atau 2022, beberapa waktu lalu, katanya, penyebabnya adalah akibat terjadinya penyebaran informasi ketika hal itu disampaikan kepada masyarakat.

 

“Mana munkin informasi tertentu, seharusnya diterima dengan jelas dan tepat di tengah masyarakat, sementara pihak yang menyampaikan informasi dimaksud tidak terpusat. Lalu masing-masing pihak juga menyampaikan informasi dimaksud, sesuai kemampuan masin-masing”, kata Subkoordinator Identifikasi dan Pemetaan Haji, pada Subdit Advokasi Haji, Kementerian Agama RI, Mahmudi Affan Rangkuti, di Simpang Empat, Rabu (7/9).

 

Untuk informasi krusial, jika penyampaianya tidak terarah dan diseberluaskan sesuai kemampuan masing-masing, ulasnya, penapat orang tertentu, seperti ulama, guru atau tokoh agama, lebih didengar masyarakat dari seseorang yang memilikim kapasitas untuk itu.. Sementara dia tidak bisa memberikan informasi dimaksud secara jelas, tepat dan akurat.

 

Agar setiap informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat tepat saran, dan tidak menimbulkan kebingunan di kalangan mereka, Mahmusi Affan Rangkuti, mengajak setiap membuat kompartemen atau lembaga khusus, sebagai pusat informasi sekaligus corong penyampaikan informasi, khusus bidang perhajian kepada masyarakat.

 

Di Kamenterian Agama yang ada di setiap kabupaten/kota, seperti Kabupaten Pasaman Barat, tambah Mahmudi Affan Rangkuti lagi, sudah saatnya memiliki PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu), yang lokasinya berada di pusat ibukota kabupaten atau kota. Khusus di Pasaman Barat, berlokasi di Simpang Empat.

 

Selain menyebarluaskan akses, penertiban sistem administrasi dan meringankan beban masyarakat, tambah Mahmudi Affan Rangkuti, kebaradaan PLHUT di setiap kabupaten/kota, juga sebagai upaya penertiban layanan administrasi, memberikan kemudahan kepada masyarakat yag berurusan dengan perhajian, dan layanan digiltas haji makin diterapkan.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, menyampaikan, idealnya di setiap kabupaten/kota, seperti di kabupaten pemakaran dari Kabupaten Pasaman dan berada di peisir pantai barat sumatera ini, memiliki pusat lauanan haji, tentunya dengan pealatan dengan SDM (Sumber Daya Manusia) memadai.

 

Selama ini, tambah Muhammad Nur, setiap pendataan dan pengadministrasian haji, seperti di Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, selalu mengandalkan data dan layanan administrasi di Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), yang berada pada ruang Seksi PHU. Dengan adanya PLHUT, setiap data dan berbagai bentuk administrasi lain, terpusat di kantor PLHUT. (gmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update