-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati, Jawab KUA PPAS APBD 2023

Jumat, 11 November 2022 | Jumat, November 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-11T11:07:13Z
iklan

Bupati, Ketua DPRD Pasaman Barat bersama wakilnya dan tim. Berfoto usai paripurna 



Pasaman Barat,:smartsumbar.com - Bupati Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Hamsuardi, sampaikan jawaban atas laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap draf Kebijakan Umum Anggaran Plafon Pembahasan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pasaman Barat, tahun 2023.


Jawaban bupati terhadap KUA PPAS APBD tahun 2023 itu, disampaikan melalui rapat paripurna dewan di ruang sidang paripurna DPRD itu, Komplek Pertanian Padangtujuh, Simpang Empat, Jumar (11/11) siang.


Sidang paripurna dewan, yang dibuka Ketua DPRD Pasaman Barat, Erianto, didampingi Wakil Ketua Endra Yama Putra dan Daliyus K, dihadiri Wakil Bupati, Risnawato, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)., dan awak media, yang bertugas di Pasaman Barat


Bupati, Hamsuardi, saat menyampaikan jawaban atas laporan Banggar KUA-PPAS-APBD Tahun Anggaran 2023, akui, pihaknya mengucapkan terima kasih, atas kerja keras, solidaritas dan apresiasi Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Daerah, atas rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023, yang disusun dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan prinsip pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan dipertanggungjawabkan di.daerah ini.


“Terima kasih atas saran dari Badan Anggaran DPRD terkait dengan membangun komunikasi dengan semua pihak serta pemenuhan ketersediaan sumberdaya aparatur yang professional sehingga terwujudnya birokrasi yang handal dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pembangunan di Pasaman Barat", kata Hamsuardi.


Sesuai surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-173/PK/2022 Tanggal 29 September 2022, perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 dimana DAU yang disampaikan berbeda dengan DAU tahun sebelumnya. Untuk DAU Tahun Anggaran 2023, yang akan dimanfaatkan di tahun itu 


Pada DAU yang telah ditentukan pencairannya sudah diformulasikan ke dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 ke dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sesuai dengan bidang peruntukannya, namun Pemerintah Daerah Pasaman Barat masih menunggu penetapan ketentuan secara teknis terkait dengan penggunaan anggaran DAU yang ditentukan penggunaannya. Jika ketentuan tersebut telah ditetapkan maka akan dilakukan penyesuaian peruntukannya,” jelas Hamsuardi.


Ketua DPRD Pasaman Barat, Erianto saat pembukaan sidang menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasaman Barat, dan TAPD Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang telah bekerja keras, serta mengedepankan asas efesiensi dan efektifitas, sehingga dapat dicapai kesamaan pandangan dalam rangka menyikapi dinamika perkembangan Pembangunan Kabupaten Pasaman Barat di tahun mendatang.


“Terimakasih kepada tim solit anggaran Pasaman Barat, sudah memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi, sehingga KUA – PPAS RAPBD TA 2023 ini dapat diproses sesuai dengan tuntutan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.


Diuraikan, dalam upaya pengelolaan dan peningkatan PAD pada umumnya, agar tidak menetapkan kebijakan yang memberatkan dunia usaha dan masyarakat. Bahkan sebaliknya, perlu diberikan insentif untuk menarik atau memberikan rangsangan agar kegiatan ekonomi masyarakat cendrung stabil atau meningkat.


“Pendapatan Daerah yang bersumber dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk RAPBD Tahun 2023 mengalami Kenaikan sebesar Rp 795.764.3468 atau 0,61 persen,” terangnya.


Dari Total Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.114.032.376.578 bila dibandingkan APBD perubahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.150.295.390.533 mengalami Penurunan sebesar Rp 36.263.013.955 atau sebesar 3,15 persen.


Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.162.532.376.578 dibandingkan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.267.689.293.792 mengalami Penurunan sebesar Rp. 105.156.917.214 atau sebesar 0,82 persen, dan Pembiayaan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 50.000.000.000 dibandingkan pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 123.393.903.259 mengalami Penurunan sebesar Rp 73.393.903.259 atau sebesar 59,48 persen.(gmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update