-->

Notification

×

Iklan

Iklan

75.083 CPPPK Kementerian Agama, Lolos Administrasi

Senin, 16 Januari 2023 | Senin, Januari 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-16T01:52:49Z
iklan

Muhammad Nur 



Pasaman Barat, smartsumbar.com - Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, jelaskan 75.083 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama secara nasional, lolos seleksi administrasi, tahun anggaran 2022. Berdasarkan daftar calon di Biro Kepegawaian Kementerian Agama, peserta yang mendaftar mencapai 224.518 dari setiap provinsi se tanah air.


“Malam ini (Minggu, 15 Januari 2023, proses seleksi administrasi berakhir dari dinyatakan selesai. Setelah sidang pleno para pejabat dan pihak terkait lainnya, ditetapkan sebanyak 75.083 pelamar se Indonesia dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi,” kata Muhammad Nur, mengutip penjelasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama RI, Nizar Ali di ruang kerjanya, Simpang Empat, Senin (16/1)


Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, jelas Muhammad Nur, mengutip penjelasan Nizar Ali, adalah mereka yang memenuhi syarat secara administrasi, dan sesuai dengan surat pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022, tanggal 20 Desember 2022 tentang pelaksanaan seleksi bagi CPPPK Kementerian Agama RI tahun anggaran 2022.


“Hari ini kami umumkan daftar nomor registrasi dan nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari 16 hingga 18 Januari 2023, melalui akun yang bersangkutan di laman, https://sscasn.bkn.go.id,”  jelas Sekjen Kementerian Agama itu.


Nizar, terang Muhammad Nur, mengingatkan, masa sanggah tersebut tidak  mengubah dokumen yang ada,  dan tidak juga menambah informasi. Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.


“Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023,” sambungnya.


Kepal Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Agama, Nurudin, jelaskan seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi tertulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan tes moderasi beragama, juga dengan sistem CAT. Kartu ujian bisa dicetak di laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.


Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar, ingatnya.


Apabila pelamar, terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, kata Nurudin, maka yang bersangkutan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai calon PPPK. Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat, tegasnya.


Kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama, Nurudin, agar tidak mempercayai, jika ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. (gmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update