-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Mansakti, Terbaik II Laporan Terakurat dari KPPN

Rabu, 08 Februari 2023 | Rabu, Februari 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-08T01:12:08Z
iklan
Mansakti Terbaik II Laporan Terakurat dari KPPN 


Slatpanjang, smartsumbar.com - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, berhasil meraih peringkat II se wilayah kerja KPPN (Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara) Kota Dumai.


 Melalui pengajuan SPM (Standar Pelayanan Minimal), katanya, merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah.


Hal ini disampaikan, Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Nuryaningsih, melalui akun Facebook (FB)-nya dari Slatpanjang,  Rabu (8/2). Seiring berhasilnya madrasah yang dipimpinnya meraih penghargaan dari KPPN Dumai, Selasa (7/2) kemarin.


Dijelaskan, SPM bertugas untuk menjawab hal-hal penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan lembaga pendidikan, khususnya Mansakti, dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat. Karena kesejahteraan rakyat merupakan tujuan bernegara yang dijamin oleh konstitusi.


Dalam penerapannya, jelas alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau itu, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan indikator-indikator yang ditetapkan oleh pemerintah.


Sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal dan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) republik indonesia nomor 100 tahun 2018 tentang penerapan standar pelayanan minimal ditambah pula dengan peraturan terkait masing-masing iklan, maka pemerintah daerah melalui perangkat daerah harus menerapkan SPM secara efektif.


Saat ini urusan SPM pemerintahan wajib uang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, penyangga umum dan perlindungan masyarakat serta sosial dengan berbagai indikatornya.


Untuk itu, ulas Yani lagi, pelaksanaan SPM yang bagian dari pelayanan dasar dalam urusan wajib, selain sosialisasi konsep penetapan dan petunjuk teknis pelaksanaannya yang dilakukan, juga diperlukan penangkapan kondisi awal SPM, khususnya pada pd terkait untuk menentukan penetapan sasaran sasaran SPM pada tahun berjalan dan tahun hingga berikutnya memenuhi standar kompetensi SPM secara nasional. (gmz)

 

iklan
×
Berita Terbaru Update