-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pelunasan Haji Reguler Tahun 2023. Terakhir 5 Mei

Selasa, 11 April 2023 | Selasa, April 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-12T03:16:48Z
iklan
 Suharjo Lubis


Pasaman Barat, smartsumbar.com  - Kementerian Agama RI, menerbitkan KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 352 Tahun 2023. KMA yang ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas itu, mengatur tentang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jemaah haji reguler tahun 1444 H dan penggunaan nilai manfaat dan azas manfaat di tengah masyarakat.


Selain itu, KMA ini juga mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat. 


“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, didampingi Kasi PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umroh), Suharjo, di ruang kerjanya, Simpang Empat, Selasa (11/4) siang.


Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU, Berikut besaran Bipih calon jemaah haji reguler dan sebaran di beberapa provinsi se Indonesia. Satu. Untuk 

Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh; 


Dua. Embarkasi Medan, sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara; Tiga. Embarkasi Padang, sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dengan Provinsi Bengkulu;


Berikut Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU: Pertama.. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26, untuk Provinsi Aceh, Kedua.

Jemaah di Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26 untuk jemaah dari Provinsi Sumatera Utara;


Ketiga. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26 untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi. Empat. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26 untuk Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu; Lima. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26 untuk Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung; dan sebagainya.


Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH. (gmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update