-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Disdukcapil Pasaman Barat, Gelar FKP

Rabu, 20 Desember 2023 | Rabu, Desember 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-20T12:38:23Z
iklan

Disdukcapil Pasaman Barat, Gelar FKP 
 



Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pasaman Barat, Selasa (19/12) menggelar FKP (Forum Konsultasi Publik) di aula dinas kependudukan itu, Simpang Empat.


Selain pihak Disdukcapil Pasaman Barat, ulasnya, FKP tingkat kabupaten itu, juga diikuti Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Pasaman Barat, unsur Dinas Kesehatan, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasaman, Zulfikar, pihak Puskesmas Simpang Empat, walinagari, unsur perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat.


Kepala Disdukcapil Pasaman Barat, Yulisna, menyampaikan, FKP dan diikuti instansi terkait tingkat kabupaten dan kecamatan ini, dalam rangka sinkronisasi data, kritikan dan saran, untuk memberikan pelayanan dan kemudahan proses pengisian data-data kependudukan yang sah dan akurat.


Kepala KUA Kecamatan Pasaman, Zulfikar, pada kesempatan itu, katakan,  sebagai lembaga yang di antara tugas pokoknya, memberikan layanan pernikahan kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan calon suami dan istri.


Pada kegiatan dimaksud , ulas Zulfikar, tentu ada kerjasama berkelanjutan antara pihaknya dengan pihak terkait di jajaran pemerintah daerah Pasaman Barat, seperti dengan pihak Disdukcapil Pasaman Barat, Dinas Kesehatan, melalui pihak Puskesmas Simpang Empat, dan bersama pihak terkait yang lain.


Khusus kerjasama dengan pihak Disdukcapil Pasaman Barat, terang Zulfikar lagi, dalam hal layanan data penduduk, berkaitan dengan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan sebagainya. Setiap berlangsung proses nikah di tengah masyarakat, kepada setiap pasangan calon pengantin (Catin).


Kepada mereka diberikan KK baru, KK pecahan dari keluarga pihak suami, KK pecahan pihak istri, KTP masing-masing, buku nikah untuk suami, dan buku nikah untuk pihak istri, kata Kepala KUA kecamatan Pasaman itu, menambahkan. (Gus)

iklan
×
Berita Terbaru Update