-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pelunasan Biaya Haji 1445/2024 Dimulai

Senin, 22 Januari 2024 | Senin, Januari 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T09:59:33Z
iklan

Suharjo 

 


Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Menteri Agama RI, Yaqut Chalil Qoumas, telah membuka kesempatan bagi Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 1445/2024, melakukan pembayaran (pelunasan) biaya haji masing-masing melalui lembaga perbankan, tempat yang bersangkutan melakukan setoran awal.


"Secara nasional, Menteri Agama, mulai tanggal 9 Januari 2024 kemarin, memberikan kesempatan kepada seluruh CJH, seperti di Pasaman Barat,  melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji tahun ini", kata Kasi PHU (Penyelenggara Haji dan Umroh) Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Suharjo, pada apel Senin (22/1) pagi di halaman kantor itu, Simpang Empat.


Pelunasan biaya haji tahun ini, ulasnya, akan berakhir pada tanggal 7 Februari 2024 depan. Pada tahun ini, besaran biaya haji yang harus dilunasi setiap calon jamaah, sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp56,04 Juta untuk setiap jemaah, melalui bank yang bersangkutan.


Dari sejumlah Bipih yang harus dilunasi setiap jemaah. Rp.25.100.000 di antaranya telah dibayar saat yang bersangkutan mendaftar sebagai calon jamaah haji (beberapa tahun lalu), dan sisanya yang akan dilunasi setiap jemaah, sebagai biaya pelunasan, sehingga jumlah biaya perjalanan ibadah haji dan harus dilunasi setiap jemaah untuk tahun 1445/2024 menjadi Rp56,04 juta.


Direktur Jenderal PHU Kementerian Agama RI, Hilman Latif, seperti dikutip Suharjo, untuk pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang telah memenuhi kriteria, yaitu jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445H/2024 M. 


Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan. Seiring dilaksanakannya pelunasan biaya haji setiap jemaah. Setiap CJH juga wajib melakukan cek kesehatan ke rumah sakit yang berada di Pasaman Barat.


Di Pasaman Barat, ulas Kasi PHU lagi, terdapat dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat di Jambak, Kecamatan Luhak Nan Duo, dan Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Yarsi Simpang Empat. Kedua lembaga layanan kesehatan itu, memberi pelayanan kesehatan kepada setiap jemaah, sesuai jadwal dan kapasitas layanan yang ditetapkan.


Sebelum mengikuti cek kesehatan di RSUD Pasaman Barat di Jambak atau di RSI Ibnu Sina Yarsi Simpang Empat, setiap jemaah harus mengikuti cek kesehatan sebelumnya di Puskesmas yang berada di kecamatan atau nagari yang bersangkutan, jelas Suharjo.


Dengan begitu jemaah sudah dapat mengangsur biaya haji dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing, meski pelunasan belum dibuka. “Sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” jelas Suharjo.


Adapun, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445H/2024M ditetapkan sebesar Rp93,4 juta. Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta atau 60% dari BPIH 2024. Anggaran tersebut nantinya digunakan untuk membayar biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa. (gmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update