-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pengedar Sabu dan Jadi Target, Dibekuk Polisi

Minggu, 25 Februari 2024 | Minggu, Februari 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-25T09:27:44Z
iklan
Pengedar Sabu, Diringkus




Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman Barat, sekitar pukul 10.30 Wib, Sabtu, 24 Februari 2024 kemarin, ringkus pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di Jalur III, Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat.


"Tim Satres Narkoba Polres Pasaman Barat, Sabtu siang, berhasil meringkus AZ, pengedar sabu-sabu di rumah yang berada di Jambak Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat', kata Kapolres setempat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kepala Satres Narkoba, AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Sabtu sore.


Penangkapan pelaku, jelasnya, berawal dari informasi masyarakat setempat. Di rumah yang berada di Jorong Jambak Koto Baru, Luhak Nan Duo, sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu, malah telah meresahkan masyarakat setempat.


“Menindaklanjuti laporan masyarakat, sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian disebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu,” ujarnya.


Pelaku mengakui, bahwa Narkotika jenis sabu itu adalah miliknya, dan akan diedarkan kepada pembeli. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, empat paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu bungkus makanan merk Superco, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik dan satu buah topi warna hitam merk Original.


Pelaku, jelasnya, sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, dalam menjalankan aksinya, pelaku juga terlihat licin dan sering mengelabui petugas. Namun kali ini, petugas berhasil meringkus pelaku, jelas Kasat.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 Milyar rupiah,” ucapnya.


Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, minta masyarakat membantu dan memberi informasi atau melaporkan kepada pihak Kepolisian jika ada mengetahui pengedar Narkotika, seperti ganja, sabu, dan sebagainya, agar pihaknya bertindak dan menangkap setiap pelaku.


Polres Pasaman Barat, tambahnya, telah membuka layanan pengaduan melalui aplikasi Whats App chat only “Hallo Pak Kapolres” di nomor 0882-27130-0033 dan juga nomor Hotline 110 untuk pengaduan dan respon cepat. (gmz)

iklan
×
Berita Terbaru Update