-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Rekrutlah Calon Peserta Didiknya secara Arif, Bijak dan Profesional

Rabu, 07 Mei 2025 | Rabu, Mei 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-07T05:08:25Z
iklan

Rali Tasman 

 



Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Rali Tasman, minta setiap kepala madrasah negeri di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, untuk memperhatikan tiga dalam rekrutmen calon peserta didik baru.


Hal ini disampaikannya saat menyampaikan sambutan pada pelantikan pejabat pengawas dan pelaksana di lapangan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Simpang Empat, Rabu (7/5).


Tiga kategori rekrutmen dilaksanakan kepala madrasah bersama tim adalah, Satu. Merekrut calon peserta didik berdasarkan atau lewat jalur prestasi dan akademik,  Dua. Melalui jalur khusus, seperti karena alasan miskin dan kurang mampu, dan Tiga. Melalui jalur reguler.


Rekrutmen calon peserta didik melalui tiga jalur itu, katanya akan memberi kemudahan bagi kepala madrasah bersama jajaran, sehingga peserta didik yang akan bersekolah di madrasahnya, tepat sasaran dan tidak asal masuk.


Rekrutmen calon peserta didik MTsN 4 Pasaman Barat misalnya, terang Rali Tasman, dari informasi yang diterima, proses rekrutmen calon peserta didik di MTsN 4 dilaksanakan secara ketat.  Dari 700 peserta pendaftar, yang akan diterima hanya separo dari jumlah peserta ujian yang dimaksud.


Artinya, begitulah proses dan tahapan yang dilakukan dalam proses rekrutmen calon peserta didik di madrasah itu. Jika memang ada calon peserta didiknya dari luar kecamatan, tentu ada pula formulasi dilakukan kepala madrasah bersama timnya.


Cara yang dilakukan dan bisa diterapkan pihak madrasah tertentu dan bisa dicontoh lembaga pendidikan lain adalah. Ada pembedaan nilai yang akan diterima saat pendaftaran calon peserta didik. Syarat calon peserta didik yang berada di lingkungan, jorong, nagari atau dalam kecepatan sama, batas nilai yang diterima 7,5, dari luar kecamatan nilai minimalnya 8,, dan bagi calon peserta didik dari luar kabupaten nilai minimalnya 8,5.


Dengan demikian, tentu ada konsekuensi sekaligus persaingan dj kalangan calon peserta didik saat mendaftar sebagai calon peserta didik di sekolah atau madrasah yang bersangkutan, kata Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat itu mengakhiri. (gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update