-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Polsek Pasaman, Ringkus Pelaku Penganiayaan

Kamis, 15 Mei 2025 | Kamis, Mei 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-15T01:19:04Z
iklan

Pelaku penganiayaan (4 dari kiri) diamankan Tim Polsek Pasaman 

 


Pasaman Barat, smartsumbar.com, -  Pemuda berinisial RF (19), warga Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkung Aur, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, sekitar pukul 14.30 Wib, Rabu (14/5) kemarin, diciduk Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Pasaman.


RF, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, setelah dirinya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama, Yogi Saputra Lubis, melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/V/2025/SPKT/Sek.Psm/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 4 Mei 2025," ujar Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, melalui Kapolsek Pasaman, Zulfikar di Simpang Empat, Rabu sore.


Penganiayaan itu terjadi disaat korban sedang duduk sambil bermain gitar bersama rekannya di belakang Kantor Bupati Pasaman Barat, Simpang Empat hari Sabtu (3/5) sekitar pukul 22.30 WIB. Kemudian RF datang bersama tiga temannya, dan meminta sejumlah uang kepada korban, untuk membeli Miras (minuman keras). 


Namun korban tidak mempunyai uang dan menyuruh pelaku pergi, meninggalkan mereka. Korban sendiri dengan temannya tidak kenal dengan pelaku bersama rekannya, yang datang dan memaksa agar korban menyerahkan sejumlah uang kepada kawanan pelaku, yang di antara kedua pihak tidak saling kenal.


Dalam rentang waktu sekitar 10 menit kemudian, Pelaku kembali menghampiri korban dengan membawa temannya yang diperkirakan 20 orang. Secara tiba-tiba, pelaku menyerang korban dan rekannya, dengan mengunci leher salah seorang rekan korban dengan tangan kanan.


"Melihat kejadian tersebut, korban langsung mememisahkannya, sehingga pelaku dapat melepaskan rekan korban," ungkap Kapolsek Pasaman lagi.


Setelah memisahkan pelaku dengan rekan korban, pelaku kembali datang dan langsung memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak satu kali. Setelah itu, datang tiga orang teman pelaku dan ikut serta memukul korban sebanyak dua kali.


"Karena teman-teman pelaku berjumlah banyak, sehingga korban bersama rekan-rekannya menyelamatkan diri, untuk meminta pertolongan," ungkapnya.


Akibat aksi pemukulan yang dilakukan pelaku degan tiga temannya, korban mengalami luka lebam di bagian belakang kepala, sehingga melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Pasaman. 


"Setelah menerima laporan dari korban, dan meminta keterangan sejumlah saksi, unit Reskrim Polsek Pasaman langsung melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku bersama temannya," tuturnya.


Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Opsnal pimpinan Kanit Reskrim Ipda Luthfy Basrian langsung mencari informasi terkait keberadaan pelaku.


"Pelaku berhasil diringkus oleh petugas, saat itu sedang nongkrong disebuah warung yang berada di Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman," jelasnya.


Berdasarkan hasil interogasi petugas terhadap pelaku, aksi penganiayaan tersebut dilakukan bersama tiga orang temannya, yang saat ini identitas telah dikantongi oleh Unit Reskrim Polsek Pasaman.


"Motif dari kasus ini yaitu pemerasan disertai dengan penganiayaan, karena pelaku tidak merasa senang dengan korban karena tidak diberi uang untuk membeli Miras (minuman keras)," ungkapnya.


Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pasaman untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas aksinya pelaku dijerat pasal 170 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update