![]() |
Pembinaan CPNS di Aula Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - 20 CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Selasa (9/6) pagi mengikuti pembinaan di aula kantor itu, Simpang Empat.
Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Suharjo, sampaikan, Alhamdulillah hari ini (Selasa, 9 Juni 2025) 20 calon pegawai negeri di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman dinyatakan lulus dan hari ini mengikuti pembinaan.
Sejumlah CPNS yang mengikuti pembinaan kepegawaian, jelas Suharjo, adalah mereka yang dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS untuk formasi tahun 2024. Semuanya merupakan formasi Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, dan melihat kondisi dan kebutuhan lembaga, formasi untuk Kanwil ini dialokasikan untuk kabupaten/kota, seperti di Pasaman Barat.
Yang menjadi perhatian dan sama-sama diingat bagi CPNS, khususnya di Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, ingat Kasubbag Tata Usaha itu adalah, terjadi perubahan status CPNS masing-masing, yaitu dari orang biasa atau pegawai honorer di unit kerja sebelumnya, menjadi calon aparatur (abdi negara) di Pasaman Barat.
Menjadi pegawai negeri, termasuk bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak bisa berbuat seperti biasanya. Banyak aturan, hak dan kewajiban, etika pegawai serta hal-hal berkaitan dengan aturan pegawai yang harus diperhatikan.
Lebih khusus lagi, ulas Suharjo, setiap pegawai yang saat ini masih tercatat sebagai CPNS, harus bekerja sesuai uraian tugas yang bersangkutan. Sebagai guru, harus mengajar di madrasah, tempatnya bertugas. Bagi pegawai di kantor, seperti Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, harus bekerja sesuai beban tugas yang diberikan kepada bersangkutan.
"Tanamkan dalam diri masing-masing agar bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Biasakan diri untuk disiplin, taat aturan, laksanakan tugas dengan baik dan maksimal, serta hindari sifat tidak terpuji selama bertugas", kata Suharjo mengingatkan.
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Edisman, sampaikan, sesuai aturan pegawai, 20 CPNS yang bertugas di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat adalah aparatur pemerintah, dan harus menjalankan tugas dengan maksimal, sesuai uraian tugas yang diberikan kepada pegawai bersangkutan.
Secara teknis, kata Edisman, setiap pegawai harus bekerja sesuai jam kerja yang ditentukan. Jika pendidik, dirinya harus berada di sekolah atau madrasah, sesuai jadwal masuk yang ditentukan. Bagi pegawai yang bertugas di kantor, juga harus masuk sesuai jadwal yang ditentukan.
Setiap masuk kerja, ingat Edisman lagi, langkah pertama yang dilakukan adalah mengisi absensi masuk madrasah atau di kantor, begitu juga ketika akan pulang kerja, sesuai jam masuk dan pulang yang ditentukan. (gmz)