![]() |
Plh Kepala Kantor, juga Kasubbag Tata Usaha, Suharjo |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Suharjo, sampaikan, ukuran hadir atau tidaknya seseorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor, seperti Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat adalah absensinya.
"Indikator yang bisa dibuktikan, bahwa seseorang ASN hadir di kantor setiap hari kerja adalah, absensinya. Seorang ASN, walaupun dirinya datang lebih awal di kantor, jika absensinya tidak diisi, berarti secara kepegawaian status kehadirannya di kantor tidak ada", kata Suharjo, dihadapan peserta apel pagi di halaman Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Simpang Empat, Selasa (17/6).
Selain itu, disiplin atau tidaknya seseorang ASN, seperti di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat masuk dan pulang kerja dari kantor atau unit kerjanya, ulas Kasubbag Tata Usaha itu, bisa dilihat dari absensi ASN yang bersangkutan di aplikasi absen pusaka.
Seiring hal itu, ingatnya lagi, setiap ASN di lingkungan Kementerian Agama, seperti Pasaman Barat, wajib memiliki handphone (HP) android, dan di HP dimaksud ada aplikasi absensi berupa pusaka. ASN di lingkungan Kementerian Agama, absensi masing-masingnya selalu terhubung di aplikasi absensi pusaka.
ASN yang diwajibkan mengisi link absensi pusaka, bukan saja ASN di Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, tapi termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA) dan madrasah negeri, mulai tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan MAN (Madrasah Aliyah Negeri), tambah Suharjo. (gmz)