![]() |
Pelaku Curanmor di Padangtujuh Dibekuk |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Tim Polres Pasaman Barat, Rabu (11/6) sore kemarin, berhasil menangkap pria berinisial NI (43), diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
Pelaku diamankan di satu petak rumah di kawasan Jorong Padangtujuh, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Penangkapan dilakukan Tim Operasional Polres Pasaman Barat, setelah menerima informasi dari masyarakat setempat, mengenai keberadaan tersangka.
Pelaku NI, yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tidak melakukan perlawanan saat dirinya bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curiannya diamankan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menyebutkan bahwa NI merupakan tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu malam, 4 Juni 2025, di teras Kantor BKPSDM, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya dan mendapati kendaraan telah raib sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 2634 SI, yang diduga kuat merupakan hasil curian.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres, Kamis (12/6).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, serta segera melaporkan kepada aparat jika menemukan tindakan mencurigakan.
Baca juga: Masyarakat Minta Pemkab Pasaman Barat Surati Perusahaan untuk Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Pasaman Barat yang kerap menyasar lokasi-lokasi umum seperti perkantoran, rumah ibadah, maupun kawasan pemukiman. (gmz)