![]() |
Bintek Pendampingan BMN 2025 |
Pasaman Barat, smartsumbar.com - Wakil kepala bidang Sarana-prasarana dan operator Barang Milik Negara (BMN) madrasah negeri se Pasaman Barat, Jumat (13/6) ikuti Bimbingan Teknis (Bintek) pendampingan investasi dan pemindahtanganan BMN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, tahun 2025.
Bintek pendampingan yang dibuka Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Suharjo, didampingi Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad), Hilaluddin, menghadirkan Penata Layanan Operasional BMN pada Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Riswan, dilaksanakan di aula kantor instansi vertikal tingkat kabupaten itu, Simpang Empat.
Plh. Kepala Kantor, sekaligus Kasubbag Tata Usaha, Suharjo, sampaikan, penatakelolaan aset di setiap instansi pemerintah, seperti di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, harus dilaksanakan secara maksimal.
Penatakelolaan aset, investasi dan upaya pemindahtanganan BMN dimaksud, jelas Suharjo, dilaksanakan sesuai aturan, regulasi dan ketentuan yang berlaku. Jika ada BMN tidak layak pakai, tentu harus dihapuskan, jika masih layak tapi layak dipakai pada unit kegiatan tertentu, seperti dari Seksi Penmad atau Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam tidak layak lagi, tapi layak dimanfaatkan seksi lain, tentu harus dilakukan upaya khusus, yaitu pemindahtanganan dari seksi satu ke seksi lain.
Bimtek pendampingan investasi dan pemindahtanganan BMN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, kata Suharjo lagi, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan aset negara, khususnya terkait investasi dan pemindahtanganan.
Bintak, tambah Suharjo, biasanya mencakup materi tentang peraturan terkait pemindahtanganan, prosedur, jenis pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), dan cara meningkatkan efektivitas pengelolaan aset.
Penata Layanan Operasional BMN Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Riswan, sampaikan, penatakelolaan aset sekaligus BMN di setiap institusi pemerintah, khususnya bangunan, lokal dan aset lain yang berada di madrasah.
Di madrasah negeri, aset sekaligus menjadi BMN berupa tanah, bangunan, lokal, mobiler dan sarana penunjang lain, semuanya tercatat sebagai BMN. Secara teknis antara satu sama lain BMN di madrasah tidak sama, sesuai klasifikasi dan bobot BMN bersangkutan.
Lokasi bangunan suatu madrasah, jauh berbeda dengan luas tanahnya. Dan luas bangunan yang ada, juga jauh berbeda dengan ukuran lokal atau ruang kelas belajar (RKB) yang di madrasah bersangkutan. Begitu juga dengan penatakelolaan aset atau BMN pada masing-masingnta. (gmz)