![]() |
Wawako Ibnu Asis Paparkan Komitmen Bukittinggi Jadi Badan Publik Informatif dan Inovatif 2025 |
Bukittinggi, smartsumbar.com --- Pemerintah Kota Bukittinggi ikuti monitoring dan evaluasi (monev) keterbukan infomasi publik tahun . Tahapan presentasi, disampaikan langsung Wakil Wali Kota, di Aula Komisi Informasi Sumbar, Padang, Selasa 7 Oktober 2025.
Dalam presentasinya, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menjelaskan, Pemko Bukittinggi optimis kembali jadi badan publik yang informatif dan inovatif, dalam keterbukaan informasi publik 2025. Pemko Bukittinggi terus berkomitmen menjadi badan publik yang informatif. Salah satu upaya yang dilakukan, dengan menyusun program Bukittinggi smart city, yang didukung dengan berbagai inovasi dibidang digitalisasi.
"Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah penyusunan program Bukittinggi Smart City yang didukung berbagai inovasi di bidang digitalisasi, termasuk pengembangan aplikasi Sistem Informasi PPID (SI-PPID) berbasis web yang terintegrasi dengan layanan publik dan media sosial resmi pemerintah. Aplikasi ini menghadirkan sejumlah fitur baru seperti informasi pariwisata, data UMKM, dan perpustakaan digital, untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi secara cepat, transparan, dan efisien," ungkapnya
Wawako menambahkan, Pemko Bukittinggi juga memanfaatkan sistem SP4N LAPOR! untuk pengelolaan pengaduan masyarakat serta terus meningkatkan kapasitas SDM pengelola informasi agar pelayanan publik semakin profesional dan responsif. Upaya ini menjadi bagian dari strategi Pemko Bukittinggi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.
“Ke depan, Pemko Bukittinggi menargetkan pada tahun 2026 terlaksananya pelayanan informasi publik yang semakin prima, dengan tersedianya Counter Layanan Informasi Publik di Mall Pelayanan Publik dan RSUD, serta terbentuknya PPID Pelaksana di seluruh BLUD, BUMD, sekolah, dan puskesmas. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan peningkatan kualitas PPID se-Kota Bukittinggi, penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), dan keikutsertaan aktif dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Sumatera Barat,” jelasnya .**** bkt/iz